Lintaspena.com, Lamsel – Seorang ayah tiri berinisial MJ (50) warga Dusun Jati Sari Rt.02 RW 03 Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 18 tahun. Dan saat ini pelaku sudah ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung, pada hari Kamis (10/11/2022) pukul 18.30 WIB.
Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. Dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil. Kemudian Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka, ” terang Iptu Gobel.
“Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 WIB. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Humas Polres Lamsel
Editor : Mu’min/Idham










Tidak ada Respon