Sp2hp Diluncurkan Oleh Kapolda Lampung Kasus UU ITE

admin
A-AA+A++

Tanggamus, Lintaspena.com – Hidayatullah membenarkan benar sudah menerima sp2hp dari Kapolda Lampung atas dugaan tindakan pencemaran nama baik. Jum’at 09 Juni 2023.

Dimana sp2hp tersebut berbunyi.

A. perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

B. undang undang no 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia.

C. undang undang republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

D. laporan saudara di direktorat reserse kriminal khusus Lampung no :LP/B/1420/X11/2022/SPKT POLDA LAMPUNG,tanggal 22 Desember 2022.

Dan tahap laporan/pengaduan ini masih tahap penyelidikan dilakukan oleh ahli bahasa provinsi Lampung.

Hidayatullah anggota DPK LPAKN RI Tanggamus saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik atau tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Suwamah yang mana Suwamah ini telah mengunggah di sosial media/ sosmed dengan akun FACEBOOK atas nama (Suwamah Suwamah) .

Saya sangat berharap hukum di Indonesia khususnya di Lampung ini tegak lurus dan adil bagi saya,karena saya sangat hina di mata masyarakat karena telah menyemarkan nama baik saya dan keluarga ,dan saya di rugikan harkat dan martabat saya dan keluarga,” Tutup dayat. (Hadi)

Pos Terkait

Read Also

Bupati Lampung Selatan Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Helmy Santika

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri acara...

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Warga Pasuruan Ditangkap Polsek Penengahan

Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *