Skrol untuk membaca pos
pemkab musi banyuasin mari jaga kesehatan kita

Sekdaprov Riau Buka Sosialisasi Perpres Nomor 55 Tahun 2022

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto resmi membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan yang ditaja Dinas ESDM Provinsi Riau ini berlangsung di Auditorium Menara Lancang Kuning, Jumat (21/10/2022).

Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan bidang mineral dan batu bara khususnya perizinan berusaha bukan logam dan batuan, telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Yang mana Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada 8 Agustus 2022 lalu.

Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

“Proses serah terima perizinanan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemerintah Provinsi Riau terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” jelas SF Hariyanto.

Penerbitan izin di Provinsi Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, kata SF Hariyanto, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, Dinas DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas PUPR, dan Bappenda Provinsi Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha.

“Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi diseluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan,” pungkas SF Hariyanto. **(Rls/Mcr)

Pos Terkait

Read Also

Semarakkan Hari Jadi, Diskominfotik Riau Ajak Masyarakat Pasang Twibbon Resmi HUT ke-69 Provinsi

PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara...

Puteri Indonesia Riau 2026 Apresiasi Inovasi Media Digital Diskominfotik Riau

PEKANBARU, Lintaspena.com – Perkembangan teknologi digital secara masif...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *