Proyek Jembatan TPU Desa Sungai Lebuh Tumpang Tindih, “Diduga Milik ASN”

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Kerinci – Pembangunan jembatan menuju TPU di Desa sungai lebuh Kecamatan siulak Kabupaten Kerinci provinsi Jambi, yang seharusnya membawa kemanfaatan bagi masyarakat khususnya di Desa tersebut, justru berbuah Polemik. Pasalnya, Proyek yang dikerjakan Oleh CV. ROQIB ANUGERAH yang beralamat Di Desa Sungai Pegeh Dari dana APBDP TAHU 2022 senilai Rp 138.012.950 dari Dinas PUPR kabupaten Kerinci. “diduga pembangunan jembatan menuju TPU tumpang tindih”, di atas Wilayah DI Siulak deras. Kewenangan pemerintah pusat yang dikelola oleh BWS Sumatera VI Jambi-Dirjen. Sumber Daya air kementerian.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Media Lintas Pena.Com Di lapangan, saat meminta tanggapan melalui sambungan ponsel (HP) Balai Wilayah BWS Sumatera VI- Jambi, PPK OP dan Pengamat Bendungan Unit Pengelola Bendungan DI aliran Siulak deras tidak ada surat pemberitahuan kepada kami terkait proyek pembangunan jembatan menuju TPU, desa Sungai lebuh Kecamatan Siulak yang dikerjakan di akhir tahun tersebut.

Disinyalir proyek jembatan menuju TPU desa Sungai lebuh, “Dugan milik ASN yang berkantor di bukit tengah”. terjadi tumpang tindih, dan Sengaja melanggar peraturan menteri PUPR No.4/PRT/M/2015 tentang kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai dan peraturan menteri PUPR No.01/PRT/M/2016, Tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air,

Di tempat Terpisah Wandi Adi selaku aktivis Pemantau keuangan negara (PKN), Kerinci angkat bicara terkait tumpang tindih di wilayah BWS Sumatera VI Jambi-Dirjen. Sumber Daya air kementerian PUPR. mengatakan bahwa kami akan mengambil langkah tegas, dengan melaporkan Dinas terkait serta pelaksana proyek atau rekanan yang berkerja kepada aparat penegak hukum, terkait adanya dugaan tumpang tindih dengan aliran dana dari APBDP kab kerinci Tahun 2022.

Apalagi proyek tersebut “Dibisik-bisikan” Diduga punya ASN di salah satu OPD di Kabupaten Kerinci, berinisial ( i ), itu yang paling bagus mana proyek sudah tumpang tindih, ditambah lagi kontraktor atau rekanan seorang aparatur sipil negara. Bebernya, Wandi Jum,at 6/01/2022

sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Kalau benar “terindikasi ada ASN yang terlibat” maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,”pungkasnya

Sampai berita ini diturunkan pejabat pemegang komitmen (PPK),dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Dinas PUPR kabupaten kerinci belum bisa diminta tanggapannya, terkait ada atau tidak sama sekali surat rekomendasi atau izin membangun jembatan Di atas Wilayah irigasi DI Siulak deras. Kewenangan pemerintah pusat yang dikelola oleh BWS Sumatera VI Jambi-Dirjen. Sumber Daya air kementerian.(Sandra Boy Chaniago)