PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan berhasil amankan dua pelaku.(24/05/2022).
Sebelumnya Kedua Pelaku tersebut beraksi pada Kamis 1 juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB. di Komplek PT. PERTAMINA HULU ROKAN Kantor Facility Management Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut PT. PERTAMINA HULU ROKAN mengalami kerugian Sebesar Rp 4.000,000,- ( Empat Juta Rupiah ),jelas Kapolsek.
Baca Juga : Akibat Aplikasi Me Chat, Korban Mendapat Ancaman dan Perampasan Hingga Jutaan Rupiah
Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Dr. Pria Budi. SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy. SH. SIK Menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis 1 juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB. di Jalan di Komplek PT. PERTAMINA HULU ROKAN Kantor Facility Management Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir Menambahkan, Berdasarkan laporan yang di terima Laporan Polisi Nomor : LP / 69 / IV /2021/Riau/Resta Pku/Sek Rumpes, tanggal 24 April 2022 dan keterangan dari saksi, Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Polsek Rumbai Pesisir melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang diduga pelaku yaitu Andri dan Firdaus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku, Dari hasil pemeriksaan pelaku Andri megakui telah melakukan pencurian sebayak 5 (lima) kali, 2 (dua) kali bersama Firdaus, Dan dari keterangan Sdr FIRDAUS mengakui telah melakukan pencurian di PT PHR sebayak 2 (dua) kali bersama sdr Andri, jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.
Baca Juga : Hari Jadi Kota Dumai Ke 23 Tahun, Sekda Arfan Mewakili Pemkab Siak Dalam Rapat Paripurna Tahun 2022
Bersama Kedua Pelaku Polsek Rumbai Pesisir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina warna abu abu tua metalik BM 1611 NP, 13 (tiga belas ) barang bekas EXHAUST FAN, 6 (enam) Buah Bekas Motor Kipas, 3 (tiga) Buah Kota Kipas.
Kedua pelaku ini diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana.
Saat ini ke dua pelaku dan barang bukti sudah diamakan oleh pihak kepolisian Polsek Rumbai pesisir untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy. SH. SIK.***(rls)
Sumber : Humas