Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang, BB 93,48 Gram Disita

Meni
Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang, BB 93,48 Gram Disita
Tersangka berinisial U.S. (24) beserta barang bukti sabu seberat 93,48 gram dan sepeda motor Yamaha N-Max saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Kamis (26/2/2026)." Foto dok. Humas Polres Bengkalis.
A-AA+A++

BENGKALIS, LintasPena.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial U.S. (24), yang diidentifikasi sebagai bandar besar sabu di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, berhasil diringkus pada Kamis malam (26/2/2026).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan target besar dalam upaya mendukung Program (P4GN).

“Tersangka U.S. bukan sekadar pengedar eceran, melainkan bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya,” tegas AIPDA Juliandi saat dikonfirmasi media ini jumat, 27/2/26 pagi.

Kronologi dan Barang Bukti. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan pengintaian berhasil menyergap tersangka saat hendak melakukan transaksi. Meski satu rekan tersangka berhasil melarikan diri (DPO), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
* 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 93,48 gram.
* 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
* 1 unit handphone Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Selain barang bukti fisik, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan interogasi awal, U.S. mengakui perannya dalam jaringan pengedar di wilayah Bantan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka yang kabur serta membongkar jaringan yang lebih luas,” tambah Kasi Humas.

Atas perbuatannya, U.S. kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi melalui layanan WhatsApp resmi Kapolres demi menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.

Laporan : As
Editor : red