Polisi Tangkap Petani Kopi di Bengkulu, Karena Jual Narkoba

admin
A-AA+A++

BENGKULU, LINTASPENA.COM – Seorang petani kopi di Kecamatan padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap petani kopi sekaligus pemilik kebun seluas 2 hektare itu dilakukan oleh Polres Rejang Lebong pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 13.45 WIB.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan yang didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Heryan Effendi mengatakan bahwa tersangka berinisial SA (32) merupakan warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulang Tanding, Bengkulu.

Menurut Tonny, saat hendak ditangkap di kediamannya, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang namun SA bisa langsung diamankan polisi.

Baca Juga:Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian

Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan petani kopi tersebut, mulai dari paket yang diduga sabu-sabu hingga plastik klip bening.

“Selain berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening,” katanya.

Petugas kepolisian mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pyrex, sekop terbuat dari pipet plastik, telepon genggam, hingga uang Rp883.000.

Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Effendi menambahkan tersangka yang merupakan petani kopi itu telah mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan lalu.

Baca Juga:Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp13,6 Miliar Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut keterangan tersangka, awal mula mengedarkan sabu-sabu lantaran diajak oleh teman dan tergiur dengan keuntungan yang besar.

Heryan menuturkan, atas perbuatannya menjadi pengedar narkoba, petani kopi itu dijerat atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan,” katanya

Source: PikiranRakyat.com

(VLH)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *