Musi Banyuasin, Lintaspena.com – Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto, S.I.K. dan Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si. memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis (06/06/2024).

Sebanyak lebih kurang 365 personel gabungan Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob, dan Polres Muba), TNI (Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba), Pol-PP Muba, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Muba diturunkan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Proses penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pemilik illegal refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri yang pelaksanaannya diawasi oleh personel gabungan. Selain itu, ada juga pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Tercatat untuk kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024), sebanyak 42 tungku illegal refinery berhasil dibongkar yang pola operasionalnya dibagi dalam tiga lokasi: lokasi pertama di Kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, lokasi kedua di Desa Loka Jaya sebanyak 4 tungku dan Desa Mekar Sari sebanyak 6 tungku, dan lokasi ketiga di Cawang, Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku. Dari 20 tungku tersebut, 15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto, S.I.K. saat dibincangi awak media seusai apel bersama terkait kegiatan penertiban illegal refinery di Keluang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo seusai rapat koordinasi terkait illegal drilling dan illegal refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu.

Sesuai pesan dari Kapolda, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan cara preemptif, preventif, tindakan yang terukur, serta recovery baik tempat maupun orangnya.

Dalam arahannya kepada personel saat apel bersama, Dirkrimsus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat. Pola tindakan yang harus dilakukan adalah dengan cara-cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran dari pemilik illegal refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain itu, dilakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan illegal refinery.

Terpantau di lapangan sebelum pelaksanaan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga pemilik dan pekerja illegal refinery yang keberatan dengan adanya penertiban tersebut dan meminta adanya solusi untuk penghidupan selanjutnya. Namun, situasi tetap aman dan kondusif. (DW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *