Jakarta, Lintaspena.com – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang bike sharing ditargetkan dapat terbit tahun ini. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Yayat Sudrajat mengatakan, Pergub untuk bike sharing sebagai landasan hukum pemanfaatan sepeda sebagai transportasi alternatif untuk jarak pendek, yang terintegrasi dengan angkutan umum masal.
“Payung hukum yang sedang disusun merupakan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal,” ujar Yayat kepada merdeka.com, Senin (13/6).
Yayat menyampaikan, Dinas Perhubungan juga telah mengajukan draft tentang aturan bike sharing ke Kementerian Dalam Negeri. Dan telah melewati tahap verifikasi. Dia berharap, dalam waktu dekat akan segera diundangkan tentang aturan bike sharing.
“Mudah-mudahan bisa dapat diaplikasikan tahun ini. Karena ini merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah 2022,” tandasnya.
Baca Juga: 1,321 Siswa MDTA Mengikuti Wisuda, Bupati Alfedri Bilang Acara ini Luar Biasa
Yayat menjelaskan, sistem sepeda sewa (bike sharing) adalah seperangkat aturan, sistem, prasarana dan sarana dalam operasional penyediaan jasa sepeda sewa. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, lajur sepeda diintegrasikan dengan prasarana angkutan antarmoda, termasuk pada simpul angkutan umum massal (transit oriented development). Dengan tujuan, agar sepeda dapat dijadikan salah satu alternatif kendaraan jarak dekat untuk memotong jarak pengguna angkutan umum dari dan menuju stasiun atau halte angkutan umum massal terdekat.
Dia menambahkan, sebelum fase inisiasi sistem bike sharing diimplementasikan, dilaksanakan terlebih dahulu periode uji coba.
Yayat merinci, pelaksanaan uji coba bike sharing memiliki keuntungan yaitu; implementasi tidak memakan biaya yang besar, dapat melakukan tinjauan terhadap teknologi yang digunakan sebelum diproduksi dalam skala besar, dan dapat membiasakan perilaku masyarakat terhadap layanan bike sharing.
“Operator menyediakan sarana berupa unit sepeda dan perangkat operasional lainnya serta bertanggung jawab atas pemeliharaan, penyeimbangan ulang, dan lain-lain,” kata Yayat.
“Terhadap penempatan tambatan sepeda pada aset pemerintah, operator berikatan dalam perjanjian kerjasama,” imbuhnya.
Diketahui, layanan bike sharing atau penyewaan sepeda mulai diuji coba oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Jumat (3/7/2020).
Berdasarkan akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, layanan bike sharing menyediakan 200 unit sepeda.
“Terdapat sembilan titik parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda dengan jam operasional 06.00-18.00 WIB,” bunyi unggahan dalam akun Instagram yang dikutip Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Polres Rokan Hilir Menggelar Apel Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2022
Sembilan titik lokasi sementara bike sharing tersebut yakni sebagai berikut:
1. Stasiun MRT Bundaran HI
2. Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Timur
3. Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Barat
4. Depan Gedung Sinar Mas.
5. Halte Bus Balaikota Sisi Selatan
6. Stasiun Tanah Abang
7. Walikota Jakarta Pusat / Museum Prasasti
8. Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
9. Gedung Dinas Teknis Jatibaru
Source: merdeka








Tidak ada Respon