Mojokerto, Lintaspena.com – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, nampaknya kini sedang bergulir di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto.

Pasalnya, sekitar pukul 13.00 WIB pada Jum’at (28/06/2024) siang kemarin, Penyidik Unit III (Tipidkor) benar-benar telah meminta sejumlah data dan keterangan dari pihak pelapor Hadi Purwanto.

“Alhamdulillah, Penyidik sifatnya aktif dan merespon sekali perkara ini. Tadi juga kita tambahkan lagi alat bukti video pak Budianto selaku pemilik UD. Bina Mulya,” jelas Hadi Purwanto, usai diminta keterangannya oleh Penyidik Aipda Rhenold Ardian, S.H., M.H.

Menariknya, ketika memberikan informasi tentang dugaan penyelewengan dana desa (DD) TA 2022 dihadapan awak media, warga dusun Banjarsari itu menyebut bahwa oknum perangkat inisial ASA selaku kepala dusun Lengkong dan RR pelaksana kegiatan yang menjadi terlapor, akan segera dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

“Insha Allah, penyidik segera memanggil ASA kepala dusun Lengkong dan RR selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan),” terang Hadi, sapaan familiar nya.

Bahkan, pada proses pemeriksaan dokumen di ruang Reskrim yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, ayah dua remaja putri ini mengaku telah memberikan penjelasan celah kaitannya, antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nota pembelanjaan.

“Jadi tadi di berita acara, itu sudah tertuang semua,” ungkapnya.

Hadi Purwanto juga menyatakan, jika dugaan kerugian keuangan negara dari pembelanjaan item-item yang terindikasi tak sesuai RAB dalam anggaran dan kuantitas yang telah dimasukkan di nota, sebenarnya tidak wajib untuk dibelanjakan karena RAB harusnya sesuai nota.

“Karena disini tidak ditemukan nota tentang pembelanjaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer elektrik, pupuk NPK, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk daun dan buah, serta pupuk Ponska,” tegasnya.

Menurut alumni siswa terbaik tahun 1996 di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto ini, juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran contohnya seperti pembelanjaan bibit cabai merah Rp 400 ribu, ditulis di nota Rp 2 juta. Bibit cabe rawit Rp 1 juta, dicatat Rp 1,5 juta. Bibit tomat Rp 500 ribu, dicantumkan Rp 2 juta. Bibit terong Rp 400 ribu, dimasukkan Rp 2 juta.

Tidak sampai disitu, pelajar yang pernah duduk di bangku SMP Negeri 1 Puri inipun mengaku bahwa pemilik UD. Bina Mulya, sebelumnya tidak pernah menjual item tersebut di tokonya. Karena pada saat itu, Budianto hanya diminta stempel dan nota kosong.

“Terus yang gak ada di RAB, ada di nota pembelanjaan, terutama bayam dan kangkung. Di RAB tidak ada namanya pembelanjaan pupuk kompos sama polybag, tapi di nota disebutkan Rp 1,8 juta serta Rp 3 juta,” bebernya.

Menurut kajian kami, lanjut Hadi, dua alat bukti itu sudah cukup terpenuhi. Kami berharap agar kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian, memang harus naik ke tahap penyidikan karena jelas kerugian negara ini telah muncul.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, ke-empat terlapor perangkat desa Kedunglengkong inisial SW selaku Sekdes, OES selaku Kaur Keuangan, RR selaku Kasi Kesejahteraan dan ASA selaku Kasun Lengkong belum berhasil dikonfirmasi.



Laporan : Agung Ch

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *