INDRAGIRI HULU, LINTASPENA.COM – Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nekat mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. INECDA. Aksi pencurian ini terungkap pada Selasa pagi, 12 November 2024, setelah pelaku tertangkap oleh petugas patroli yang tengah melakukan pengawasan di perkebunan sawit perusahaan tersebut.
Pelaku diduga mencuri untuk memenuhi kecanduannya pada narkoba jenis sabu.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB, ketika seorang karyawan PT. INECDA bersama dua rekannya sedang melaksanakan patroli rutin di Blok B9/B10 perkebunan sawit. Saat berpatroli, mereka melihat seorang pria sedang memetik buah sawit milik perusahaan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang diketahui bernama MGDS alias Gilang (23), warga Desa Tani Makmur, mengaku mencuri tandan buah sawit untuk dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli sabu. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Pencurian tersebut mengakibatkan PT. INECDA mengalami kerugian material sebesar Rp 210.000, setara dengan nilai tiga tandan buah sawit yang dicuri. Tindakannya juga mengungkap adanya ketergantungan narkoba yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan narkoba dapat mendorong seseorang ke tindakan kriminal. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Misran.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk menangani masalah narkoba yang telah merambah kalangan pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu.(Bdr)
