Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM, Berkaitan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko

admin
A-AA+A++

Siak Sri Indrapura, Lintaspena.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak dalam rangka penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko dan dirangkaikan Penandatanganan MoU antara PT RAPP dengan UMKM Binaannya, berlangsung di Hotel Winaria, Siak, Senin (13/5/2024).

Bupati Siak Alfedri yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Siak Fauzi Asni saat membuka bimbingan teknis tersebut mengatakan pelaksanan bimtek ini,  diharapkan pemilik usaha menjadi berkembang maju serta mengangkat ekonomi kemasyarakatan di kabupaten Siak.

“Bimtek ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bapak/ibu pelaku UMKM. Bagaimana menjalankan usaha secara legal, di samping itu, juga perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko,” ucapnya.

Lanjutnya, ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Siak untuk memfasilitasi masyarakat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Fauzi menambahkan, lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Siak Robiati mengatakan, ada 83 pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai Peserta Bimtek ini berasal dari kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dengan tujuan agar mendapat pengetahuan dalam menjalankan usahanya berjalan dengan lancar.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT RAPP. Mereka akan melakukan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak agar tumbuh berkembang dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah dengan cara  memberikan pemahaman agar usahanya terdata dan mendapatkan jaminan berusaha, untuk itu perlunya kita beri pemahaman terkait legalnya dalam berusaha dan menanggani resiko dalam menjalankan usahanya,” sebutnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau serta motivator pengiat UMKM.**(inf)

Pos Terkait

Read Also

Terima Penghargaan dari Tri Tito Karnavian, Siti Sarifah Apresiasi Kerja Keras Kader PKK Siak

MAKASSAR, LINTASPENA.COM – Kabupaten Siak menjadi salah satu...

Buka Keterisolasian Teluk Lanus, Pemkab Siak Genjot Potensi Pertanian Lahan Terluar

SIAK, LINTSPENA.COM – Pemerintah Kabupaten Siak terus menunjukkan...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *