Pekanbaru, Lintaspena.com – Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan dasar kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Pasal 2 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Pemerintah Daerah diwajibkan menerapkan standar pelayanan minimal untuk memenuhi jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.

Sebagai upaya peningkatan layanan dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh 16 peserta dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Standar Pelayanan Minimal.

“Kami telah menerima laporan bahwa standar pelayanan ini menjadi keharusan dan kewajiban bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, SE, MBA, MH, yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, saat membuka Bimtek di Ruang Meeting Whiz Prime Hotel, Pekanbaru, pada Rabu, 16/10.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar, selaku penyelenggara Bimtek, Tengku Said Hidayat, S.STP, MIP; Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, ST, MT; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar, Muslim, S.Sos; Sekretaris Diskominfo Kampar, Irwan AR; Sekretaris Satpol PP Kampar, Ahmad Zaky, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Damkar, Dinas Perkim, BPBD Kampar, Bappeda, BPKAD, dan BKPSDM Kampar.

Menurut Febrinaldi Tridarmawan, tolok ukur Standar Pelayanan Minimal mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan bidang sosial. “Indikator ini harus kita layani sesuai dengan peraturan, karena merupakan urusan wajib,” tegasnya.

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dipantau setiap tahun oleh Dirjen Bangda Kemendagri. Saat ini, berdasarkan data terbaru di Sistem e-SPM, nilai Pemkab Kampar masih di angka 33,5 poin, yang dinilai belum menggembirakan.

“Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi kita. Setiap OPD pengampu SPM harus lebih memperhatikan hal ini,” lanjut Febrinaldi. Ia menekankan bahwa sesuai arahan Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Sekda Kampar Ramlah, pelaksanaan SPM harus dilakukan dengan tertib, khususnya dalam hal penginputan data yang tepat, akurat, dan segera, agar mutu pelayanan meningkat sesuai target hingga Oktober 2024.

Program-program terkait SPM harus dilaksanakan mulai dari pengumpulan data, menghitung kebutuhan layanan dasar, hingga penyusunan perencanaan dan pelaksanaan. “SPM adalah prioritas, pastikan terakomodasi dalam anggaran, serta data yang valid harus disinergikan dengan 8 OPD dan OPD pendukung,” tambah Febrinaldi.

Pada akhir sambutannya, Febrinaldi mengucapkan selamat datang kepada narasumber, Rusli Badu dan Moses Astolatter Simanjuntak, dari Dirjen Bangda Kemendagri. Ia berharap pembinaan, pendampingan, dan bantuan yang diberikan akan meningkatkan kualitas SPM di Kabupaten Kampar. “Semoga para peserta mengikuti Bimtek ini dengan serius,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rahmayanis, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 16 peserta dari 7 OPD dan berlangsung selama satu hari di Whiz Prime Hotel, Pekanbaru, dengan narasumber dari Dirjen Bangda Kemendagri. Tema yang diangkat adalah “Aktualisasi dalam Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021,” ungkapnya. (Diskominfo Kampar/MS)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *