Bengkalis, Lintaspena.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar pemusnahan barang bukti berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas. Barang bukti ini merupakan hasil dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan sepatu dan tas berbagai merk, ukuran dan warna itu dengan cara dibakar di lahan kosong, Jalan Sudirman, tepatnya belakang Kedai Kopi Citra, Rabu 16 Oktober 2024.
Dijelaskan Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang Als Sastro Bin Luspiter dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.
Pemusnahan berupa, 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna. 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.
Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram”, tegasnya.
Selain itu dijelaskan Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.
“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang”, ajaknya mengakhiri.
Sementara itu, atas nama Pemkab Bengkalis, Pjs Bupati yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM, Johansyah Syafri mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.
Diyakini Johan, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan menjadi aman dari peredaran barang ilegal.
Lebih lanjut, Johan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab BengkalisKejari Bengkalis Musnahkan barang bukti berupa ribuan sepatu dan tas bekas
BENGKALIS,Lintaspena.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar pemusnahan barang bukti berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas. Barang bukti ini merupakan hasil dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan sepatu dan tas berbagai merk, ukuran dan warna itu dengan cara dibakar di lahan kosong, Jalan Sudirman, tepatnya belakang Kedai Kopi Citra, Rabu 16 Oktober 2024.
Dijelaskan Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang Als Sastro Bin Luspiter dasarnya putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan.
Pemusnahan berupa, 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna. 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas.
Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram”, tegasnya.
Selain itu dijelaskan Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.
“Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang”, ajaknya mengakhiri.
Sementara itu, atas nama Pemkab Bengkalis, Pjs Bupati yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM, Johansyah Syafri mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.
Diyakini Johan, kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan menjadi aman dari peredaran barang ilegal.
Lebih lanjut, Johan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis.