Pembangunan Drainase Jalan Provinsi di Depan Kantor Kec. Ketapang, Gunakan Pasir Cadas Disoal Warga

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Pembangunan drainase di Jalan Penghubung Gayam – Simpang Lima yang dibiayai Pemprov Lampung di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar ketentuan dalam hal penggunaan material bangunan. Temuan di lapangan menunjukkan, pelaksana pembangunan pada proyek tersebut menggunakan pasir cadas, sebagian saksi menyebutkan pasir bercampur tanah.

Selain berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penggunaan material yang menyalahi aturan itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa Bangun Rejo, Heriyanto. Tempat pembangunan drainase tersebut, tepatnya di depan kantor Kecamatan Ketapang.

“Saat material diturunkan, kami bersama warga mempertanyakan tanah cadas tersebut untuk apa? Tetapi pengawasnya menjawab itu pasir untuk bahan adukan pembangunan drainase. Disitu terjadi adu argumen kami, ” ungkap Heriyanto.

Keesokan harinya, lanjut” kata Heriyanto mengatakan para pekerja langsung mengaduk material yang digunakan pasir cadas kemaren yang kami ributkan. Ternyata setelah kami teliti bersama masyarakat dan anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang, benar itu cadas yang mirip pasir,” kata Sekdes Heriyanto kepada wartawan Jum’at sore (24/11/2023).

Penggunaan pasir bercampur tanah, ujar dia, jelas tidak sesuai dengan spek yang ditentukan oleh pemerintah. Maka kami bersama warga menyetop pembangunan drainase selagi menggunakan tanah cadas sebagai material adukannya, kata Sekdes Bangunrejo.

“Bagaimanapun menggunakan tanah cadas sebagai material adukannya jelas tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah. Dan hasil yang telah dikerjakan oleh pekerja sepanjang 8 meter kiri kanan,” ujar Heriyanto.

Salah seorang warga yang sering lalu lalang di tempat proyek menyebutkan, penggunaan tanah cadas sebagai pengganti pasir menunjukkan bahwa pembangunan drainase dikerjakan secara asal-asalan.

Sementara, anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang, Sulis membenarkan pembangunan pembangunan drainase tersebut menggunakan tanah cadas. Bahkan dirinya pun ikut menyetop pekerjaan tersebut agar menggunakan material pasir yang sesuai peruntukannya.

“Parah, pembangunan drainase ini. Itu pas diaduk lengket seperti tanah liat, tetapi mereka terus saja menggunakan material tersebut. Setelah di soal masyarakat, baru itu pengawasnya menyuruh berhenti. Bisa di cek itu, hasil yang sudah dikerjakan oleh pekerja. Kita kan berharap, bangunan drainase ini awet, ” katanya.

Saat, dikonfirmasi pengawasnya melalui nomor selulernya mengatakan lagi tidak berada dilokasi. Dan berdalih tidak tau di selatan. Dan akan membenahi pekerjaan tersebut, ” jawabannya singkat.

Dari pantauan dilapangan, pembangunan drainase tersebut tidak memiliki papan informasi dari mana sumbernya dan berapa jumlah anggarannya? Alias proyek siluman. Dan informasi yang diperoleh dilapangan, kerjaan pemborong tersebut juga ada di Desa Canti Kecamatan Rajabasa. (Idham/Yn).

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *