INHU, lintaspena.com – 14 Agustus 2024 sekira pukul 09:00 Wib, bertempat di Mapolres Inhu dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhu.
Turut Adir dalam acara pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution, M.P.M, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Ibu Lia Herawati, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu Anugrah Cakra Andy Situmorang, S.H.,M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu diwakili oleh Kabid Sdk Desria Lanty Tiopi, S.S.IT., M.Biomed Kepala Loka POM Kab. Inhu Emi Amalia, S.Farm., Apt., M.Sc, Ketua DPH LAMR kab. Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Pj. Kades Kampung Pulau Muhammad Gafur, Tokoh Agama Ustadz Astarman Anas, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Franky Maningkas, S.Pdk. KBO Sat Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH Rekan – rekan media.
Sambutan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar s.i.k M.si hasil capaian selama Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024,
Dalam kegiatan ini suda kita Press Release dan di lakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhu.
Dalam Ops. Antik Lancang Kuning tahun 2024 yang berlangsung selama 22 hari, kita sudah menangkap 43 orang tersangka beserta barang bukti Narkoba. Namun dari itu, hal tersebut tidak membuat kami puas dan kedepannya kita akan melakukan pengungkapan dengan bantuan dari Kodim 0302 Inhu dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat.
Maka, kami tetap berkomitmen untuk melalukan pengungkapan2 peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Inhu.
Asil Penyampaian dari BPOM terkait penggunaan alat pengujian Narkotika ini bisa membuktikan dan Melakukan pengujian keaslian barang bukti Narkotika.
Adapun hasil Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu, sebagai
Total Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Inhu dan Polsek Jajaran sebanyak 32 kasus.
Dan Total Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian tersangka, Laki – laki sebanyak 42 orang dan Perempuan 1 orang.
Total Barang Bukti yang berhasil disita:
Sabu : 655,03 Gram
Ekstasi : 126 Butir Total Barang Bukti yang akan dimusnakan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebanyak :
Sabu : 520,27 gram yang merupakan barang bukti dari :
Sat Res Narkoba Polres Inhu : 442,91 Gram
Polsek Rengat Barat : 15,15 Gram
Polsek Lirik : 12,15 Gram
Polsek Peranap : 50,06 Gram
Ekstasi : 113 butir merupakan barang bukti dari Sat Resnarkoba nhu dengan rincian sebagai berikut:
101 butir ekstasi berlogo mahkota
12 butir ekstasi berlogo doraemon
Secara kuantitas pelaksanan Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu telah berhasil mencapai target operasi yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 1 Kasus. Total target operasi yang berhasil diungkap sebanyak 1 Kasus, sedangkan Non target operasi sebanyak 33 Kasus.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu juga telah digelar Razia terhadap Tempat Hiburan Malam dan tempat Penginapan. dengan menggunakan alat test Urine sebagai alat pendeteksi Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres inhu dan Jajaran sebanyak: 140 lokasi.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan cairan pembersih di saksikan bersama tamu undangan yang Adir.
Kegiatan berakhir sekira pukul 09:30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(bdr 87)