Sekretaris Desa Margasari, M.Osep Ramadan selaku Plh.Kepala Desa Margasari bersama aparatur desa tetap semangat dan kompak pasca Kades Margasari Ade Chandra Putra (Ucin) meninggal dunia.

Lintaspena.com, Lamsel – Kursi kepala desa (Kades) di Desa Margasari, Kecamatan Sragi kosong, setelah Kades Margasari Ade Chandra Putra dilaporkan meninggal dunia pada Senin malam (7/7/2024) lalu dikarenakan terkena serangan jantung.

Kini roda pemerintahan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Margasari M. Osep Ramadan sebagai Pelaksana Harian (Plh) sebagai Kepala Desa Margasari untuk menjalankan tugas sehari-hari. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 400.10.2/25/VII.10/2024 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Camat Sragi Jaelani, S.STP.,M.H pada tanggal 9 Juli 2024.

“Untuk sementara, seluruh roda pemerintahan saya hendel sebagai Plh.Kepala Desa Margasari supaya pemerintah di desa tetap berjalan seperti biasa. Sambil menunggu pelantikan Pj. Kepala Desa nanti, ” ungkap sekretaris desa (sekdes) M. Osep Ramadan saat ditemui di Kantor Desa Margasari oleh wartawan media Lintaspena.com, Rabu (17/7/2024).

Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, Pemdes Margasari bersama BPD Desa Margasari telah menindaklanjuti kekosongan kades tersebut dengan berkirim surat ke Pemkab Perihal usulan pengangkatan Pj. Kepala Desa, Desa Margasari telah diajukan oleh Ketua BPD Desa Margasari melalui surat nomor : 800/VII.10.08/2024 tanggal 9 Juli 2024.

”Ketua BPD sudah mengirim surat untuk mengusulkan Pj (Penjabat) Kades ke Pemkab Lamsel. Mudah-mudahan Pj. Kepala Desa Margasari segera dilantik,” ujarnya.

Masa jabatan Kades Margasari diketahui masa bakti 2021-2027. Namun, karena ada aturan baru dari pemerintah pusat, masa jabatan diperpanjang 2 tahun, sehingga menjadi 8 tahun. Maka bertambah berakhir pada 2029 nanti.

”Harusnya sampai 2027, tapi ada tambahan dua tahun sampai 2029. Insyaallah kedepannya akan diisi oleh Kepala Desa PAW setelah Pj. Kepala Desa dilantik untuk mengajukan pelaksanaan Pilkades PAW ke Pemkab Lampung Selatan,” tambahnya. (Mu’min/Yan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *