TEMBILAHAN (LintasPena.com) – Nasib ketidakpastian menghantui puluhan Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Menyusul keputusan penghentian kontrak kerja pada tahun 2026, para pahlawan tanpa tanda jasa ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengadukan nasib, Senin (23/2/2026).
Pertemuan yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) tersebut menghadirkan Komisi IV DPRD Inhil, Dinas Pendidikan Inhil, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil guna mencari solusi atas pemutusan kontrak yang dinilai mendadak.
Pengabdian Puluhan Tahun Terancam Kandas
Perwakilan GBD Inhil, Normilah, mengungkapkan kekecewaannya mengingat mayoritas guru yang terdampak telah mengabdi sejak tahun 2005 hingga 2008.
“Harapan kami sederhana, kontrak ini bisa diperpanjang dalam bentuk apa pun. Jika kontrak terputus, otomatis tunjangan profesi guru juga tidak bisa dicairkan. Kami kehilangan dua sumber penghasilan sekaligus,” keluh Normilah.
DPRD Desak Pemerintah Cari Celah Regulasi
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh agar SK Guru Bantu dapat dilanjutkan.
“Ada yang sudah mengabdi hingga 21 tahun namun tiba-tiba diputus. Kami mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memperjuangkan mereka. Tanpa guru, kita tidak akan berada di posisi sekarang,” tegas Wahyudin.
Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pendidikan Inhil, Indra Kusuma, meminta Dinas Pendidikan memberikan atensi khusus. Meski menyadari adanya batasan regulasi dari pemerintah pusat, ia berharap daerah tidak “lepas tangan” terhadap kesejahteraan guru yang telah lama berdedikasi.
Respons Dinas Pendidikan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, berjanji akan melakukan konsultasi intensif terkait regulasi guru yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK.
“Kami akan mempelajari dan menggali kemungkinan solusi sesuai ketentuan yang berlaku agar ada jalan keluar bagi guru yang belum diangkat sebagai ASN,” ujar Abdul Rasyid.
Hingga berita ini diturunkan, para guru masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah agar status kerja mereka dapat dipulihkan sebelum tahun ajaran baru berjalan.(m)
Liputan : Arsyad
Editor : Red








Tidak ada Respon