GUNUNGSITOLI, LINTASPENA.COM – Seorang jurnalis Mitra Poldasu Kota Gunungsitoli Bernama Jurdil Laoli Menjadi korban Penganiayaan didugaSejumlah preman di pelabuhan laut Gunungsitoli, Sumatera Utara. Minggu (13/03/2022) Sekira pukul 23.11 Wib.
Kejadian itu Berlangsung Saat Jurdil Laoli (Korban) Bersama dua orang teman lainnya Melakukan peliputan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan ABK di dalam kapal penumpang dari pelabuhan Gunungsitoli Nias Menuju Pelabuhan Sibolga.
Peristiwa ini telah dilaporkan di Polres Nias Sesuai Laporan Pengaduan Nomor : LP/ 101/III/2022/NS.
Ketua Komunitas Wartawan Kep-Nias (Kawani), Open Herman Gea, S.E. Menanggapi Bahwa dalam Sepekan ini dianya Memonitor Setiap informasi yang Beredar digroup group facebook Maupun Whatsaap, tentang informasi Menyangkut penganiayaan terhadap Salah Seorang Jurnalis di Pelabuhan laut Gunungsitoli.
“Saya Meminta Semua pihak untuk Menjaga Situasi kondusif dan menghormati proses hukum serta profesional dengan tidak Membangun opini yang justru Memperkeruh Suasana dan akhirnya Menimbulkan suatu akibat hukum, “Ungkap Ketua Kawani. Sabtu (19/03/2022).
Dikatakannya, atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban dikabarkan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Nias dan dalam tahap penyelidikan.
Open Herman Gea, S.E. Menilai, Bahwa dari Sekian Banyak informasi yang Beredar, Sebagian netizen kebingungan karena informasi yang disampaikan terkesan Simpang siur dan tidak substansi, Serta terkesan Menyudutkan pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, Sebagai Selaku profesi Seharusnya kita profesional dalam mengungkapkan suatu fakta peristiwa, fokus pada persoalan yang terjadi Serta Menghormati proses hukum, janganlah kita Memberikan informasi itu Melebihi dari apa yang kita ketahui dan kita dengar, apalagi kalau Menghakimi Seseorang yang Belum tentu Benar telah Bersalah dan Berbuat tindakan yang Melanggar hukum.
“Ingat Bahwa profesi jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang Memiliki kode etik dan ada sanksinya,” tutur Ketua Kawani.
Menurutnya, terkait dengan dugaan pungli dikapal penumpang WJL, tentunya Sebagai Seorang jurnalistik profesional yang diberi kebebasan oleh undang-undang dituntut untuk Memiliki data yang fakta dan concreat Sebelum Menyebarluaskan informasi kepada publik, tentunya dengan Melakukan Beberapa langkah-langkah yang normatif dan Beretika Sehingga Menghasilkan informasi yang Berkualitas.
“Saya Berpendapat Bahwa peristiwa yang dialami oleh salah Seorang Wartawan dipelabuhan laut gunungsitoli, kemungkinan Besar akibat Kesalahpahaman atau Miskomunikasi, yang pada akhirnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak Bertanggungjawab,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Open Herman Gea SE Mendorong rekan Wartawan Saat hendak Meliput Setelah Mendapatkan info dari Masyarakat, alangkah Baiknya Menjunjung tinggi profesionalitas Sebagai Seorang jurnalis, Misalkan; Bersedia Mengikuti aturan Bila Memasuki Suatu area instansi yang dituju dan harus Bisa menunjukan identitas Sebagai Jurnalis Maupun Surat tugas dari atasan apabila diperlukan dalam penugasan khusus, tujuannya adalah agar dapat diterima dengan Baik oleh instansi terkait terlebih-lebih oleh Masyarakat luas, Sehingga terhindar dari persepsi Melabrak aturan Meski pun Jurnalis Memiliki Kebebasan tersendiri.
“Saya Berharap kepada Seluruh khalayak agar Bersama-Sama dapat Menghargai dan Menghormati Proses hukum yang Sedang Berjalan, jangan pernah Membangun opini-opini yang Melahirkan preseden Buruk Bagi Para pihak dan pihak lainnya, “Jelasnya.
Kepala Kepolisian Resort Nias, AKBP Wawan Iriawan Melalui Humas Aiptu Yadsen Hulu, S.H., Mengatakan Bahwa Laporan itu Masih Proses penyelidikan.
“Laporan itu Sudah diterima di Polres Nias dan Sekarang ini Sat Reskrim Sedang Melakukan Proses Penyelidikan, “Singkatnya.
(Arius Mendröfa)