Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias, Menjawab Press Release Diskominfo Kabupaten Nias

admin
A-AA+A++

Nias, Lintaspena.com – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, S.H. Menjawab Press Release Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyanggah pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Nias perihal Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2023. Jumat, (29/09/2023).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, S.H. menyampaikan :
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias mencoba memisahkan antara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan Rancangan P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023. Seolah-olah rancangan P-APBD berdiri sendiri, padahal rancangan P-APBD disusun dari SILPA Tahun Anggaran 2022, yang mana pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan Perkada bukan Perda. Saya tegaskan bahwa P-APBD adalah bagian yang tak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

2. Dengan menggunakan Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah mencoba mengaburkan informasi kepada masyarakat bahwa pengajuan Rancangan P-APBD ini pada situasi normal-normal saja, tidak dijelaskan secara terang bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Perkada bukan Perda.

3. Selanjutnya Pasal 161 PP 12/2019 ini tentang dasar pengajuan P-APBD dan Pasal 177 PP 12/2019 adalah kewajiban pemerintah tanpa menyatakan secara benar tentang bagaimana Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 disetujui. Pasal 179 ayat (3) itu adalah pasal kunci dan akhir tentang persetujuan Rancangan P-APBD yakni “penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya”. Ingat, setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, bukan setelah ditetapkannya Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Kapan pula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias mengubah aturan itu. Kapan itu Perkada sama dengan Perda. Diatur dimana itu.

4. Sesungguhnya tujuannya ini adalah buang badan, agar masyarakat bingung kemudian masyarakat diarahkan untuk memprotes lembaga DPRD atau beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Nias karena dianggap menggagalkan P-APBD. Artinya, kalau utang pemerintah tak terbayarkan karena P-APBD gagal, tagihlah DPRD atau dana hibah rumah ibadah tidak ada maka dana hibah rumah ibadah menjadi tanggungjawab DPRD. Ini kan cara-cara lama yang tidak mencerdaskan masyarakat bahkan dengan sengaja mencoba membenturkan masyarakat dengan lembaga DPRD. Masa Dinas Komunikasi dan Informatika tidak memberi informasi yang tidak utuh,” Ucapnya Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu.

(Kris Laoli)

Pos Terkait

Read Also

Luar Biasa!! Tiga Partai Gabungan DPRD Kabupaten Nias Bentuk Fraksi Rakyat

Pasca Pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Nias maka...

Alinuru Laoli Ketua DPRD Kabupaten Nias Ucapkan Selamat Hut Kemri

Ketua DPRD Kabupaten Nias mengucapkan Selamat Hari Ulang...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *