PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Masih ingat perseteruan terkait dugaan penyerobotan tanah ahli waris Almarhum Maimanah Umar Anggota DPD RI 3 periode berturut-turut para ahli waris menuntut PT Sentral Properti Arifin yang telah berusaha menyerobot tanah waris itu kemudian membangun perumahan diatasnya, kejadian ini telah berlangsung pada awal tahun 2021 lalu.

Dalam acara pelantikan PW MOI di Hotel Ameera hadir Anggota DPD RI Dr. Misharti S.Ag., M.Si., pada Rabu (23/02/2022).

Tentu kesempatan ini tidak disia-siakan awak media untuk meminta keterangan dari Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini dari Dapil Riau.

Ahli waris adalah sebagai pemohon dalam kasus ini atas nama Dr. Misharti S.Ag., M.Si., menyampaikan pada awak media perkembangan terakhir kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut yang ternyata telah menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau.

“Sejauh ini pihak kami sebagai pemohon memenangkan kasus ini baik PN Pekanbaru maupun di PT Riau, tanah ini milik Almarhum ibunda kami Maimanah Umar yang telah di serobot ditancapkan papan bertuliskan nama Abdul Khadir dan dibangun pula perumahan diatas tanah tersebut,” terang Misharti masih dengan perasaan masgul terhadap kasus yang menimpa keluarganya.

“Kami akan tetap mempertahankan hak-hak para ahli waris yang jelas dapat dibuktikan alas hak atas tanah tersebut yang masih SKT jika di cek ke BPN dapat dipastikan dalam pemetaan terbaca tanah tersebut atas nama ibunda kami Maimanah Umar, “ imbuh Misharti.

Ketika ditanyakan kapan waktu penentuan untuk eksekusi terhadap tanah tersebut Misharti mengatakan tentu menunggu dari pihak termohon apakah akan kasasi atau tidak?

“Kalau eksekusi ini tentu ranah pihak kepolisian namun harus dipastikan dulu apakah pihak termohon akan mengajukan kasasi atau tidak, “ jawab perempuan terkenal dengan panggilan Si Jilbab Ungu ini.

Saat ditanya awak media apa yang akan diperbuat para ahli waris diatas tanah tersebut karena merupakan peruntukan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang petanya sudah keluar sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2040.

“Yang pasti kita fokusnya menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dulu, saat sudah jelas kepastian hukumnya baru lega memikirkan langkah selanjutnya dengan rencana yang terukur, “ katanya.

Perlu dijelaskan pada perda tersebut ada sanksi keras bagi masyarakat yang membangun di atas tanah yang diperuntukkan bagi RTH yakni pada pasal 104 menyebutkan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Dr. Misharti S.Ag., M.Si., awak media lintaspena.com mencoba untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan ini pada Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tomy Manik S.H. di nomor Whatsapp 0852-7598-xxxx.

“Saya akan coba cek dulu besok pagi terkait perkara ini karena saya baru habis cuti, “ ucap Tomy panggilan akrabnya.

Ketika ditanyakan siapa yang berhak mengeksekusi perkara tanah ini jika telah menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi?

Pertanyaan ini langsung mendapat jawaban bahwa “Suatu perkara jika sudah inkrah mendapatkan keputusan hukum yang tetap baik menangnya di Pengadilan tinggi ataupun di Mahkamah Agung yang berhak mengeksekusi adalah tetap Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan permintaan pemohon kepada Pengadilan Negeri, “ jawab Tomy Manik S.H. panjang lebar.

Tampaknya ada jawaban berbeda yang disampaikan oleh Dr. Misharti S.Ag., M.Si. dan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tomy Manik S.H. tentu perkara ini telah ditangani dengan baik oleh pihak kuasa hukum pemohon yakni ahli waris almarhum Maimanah Umar yakni Dr. Misharti S.Ag., M.Si.

Sebelumnya hal ini pernah kami tanyakan langsung kepada Walikota Pekanbaru D.R., Firdaus S.T., M.T., beliau menerangkan di Perda Nomor 7 tahun 2020 jelas ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pemerintah.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan akan menindak tegas developer atau pengembang yang langgar aturan Perda No 7 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada acara REI (Real Estate Indonesia) pada 16 Desember 2021 lalu.

“Seperti yang tadi disampaikan Gubri bahwa kita akan merevisi regulasi dalam waktu dekat ini, dan bagi pihak pengembang yang melanggar aturan khusus nya Perda No 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi pidana, “ tegas Walikota Pekanbaru Firdaus S.T., M.T.. kala itu.

Sampai berita ini diturunkan pihak PT Sentral Properti Arifin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan di whatsapp melalui nomer 0853-6323-xxxx milik direkturnya.(Rey)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *