Lintaspena.com, Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rohul melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka kasus narkotika jenis sabu alias PA (23) dengan saksi JU (42) dan JM(45) kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Rabu (9/8/2023).
Lanjutnya tempat kejadian perkara (TKP) di dalam areal kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di simpang jalur 1 Dusun Tanjung Onom Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kab. Rohul Selasa, (8/8/2023) Sekitar Pukul 16:00 wib.
Sebagai barang bukti satu paket besar narkotika diduga jenis sabu, 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Oppo warna hijau, uang tunai Rp 2,300,000, dua sendok pipet tiga bungkus plastik klip satu gunting warna hitam rinci Kapolsek Tambusai Utara.
Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH menjelaskan dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang jalur 1 Dek 1f Desa Rantau Sakti ada seorang penjual narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan,
Atas informasi tersebut lalu Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH untuk menyelidikan mencari tau kebenaran.
Ternyata benar peristiwa tersebut merupakan TP narkotika, kemudian di bawah pimpinan Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang tidak dikenal mengaku bernama inisial AAL.
Kemudian Selasa (8/8/2023) pukul 16:00 wib tepatnya di areal kebun kelapa sawit yang terletak di simpang jalur 1 Dusun Tanjung Onom Desa Rantau Sakti.
Saat dilakukan penangkapan terhadap AAL ikut juga ditemukan didekatnya satu paket besar yang diduga jenis sabu dan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Saat ditanya kepemilikan atas sabu tersebut, AAL mengatakan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Semula sabu tersebut diperoleh dari bandar pemasok sabu (Bosnya-Red) sebanyak 10 gram telah terjual dengan uang hasil penjualan yang juga ditemukan di dalam dompet sebesar Rp 2,300,000.
Namun masih belum sempat menyetorkan uang hasil penjualan tersebut, AAL terlebih dahulu tertangkap oleh kepolisian.
“Tersangka bersama barang hukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk di proses lebih lanjut,” Pungkas AKP P Simatupang SH Kapolsek Tambusai Utara.
“Tersangka AAL dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)./ firman Gulo.
Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH Beserta Personil Langsung Turun Kelapangan Melakukan Penangkapan Diduga Kasus Narkotika Jenis Sabu








Tidak ada Respon