Muba, Lintaspena.com – Polda Sumsel diharapkan menindak tegas sekelompok penambang minyak ilegal yang dipimpin oleh HN. Aktivitas ini berlangsung di luar ketentuan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 dan beroperasi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (12/12/2024).
Aktivitas penambangan minyak ilegal yang dilakukan oleh warga pendatang dari luar Kecamatan Keluang semakin marak, khususnya di area perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam. HN, seorang pendatang dari Kecamatan Babat Toman, muncul dengan ide membentuk kelompok usaha tambang minyak masyarakat yang beranggotakan puluhan orang dengan dirinya sebagai pemimpin.
Kelompok ini diduga dibentuk oleh HN untuk memperkuat posisi mereka menghadapi pihak PT Hindoli jika terjadi penertiban di lokasi tambang minyak ilegal tersebut. Bahkan, HN dan kelompoknya sebelumnya pernah berhasil menggagalkan upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas PT Hindoli.
Merasa percaya diri, HN memesan bendera berlogo padi dan kapas dari seorang pedagang dengan harga jutaan rupiah. Bendera ini rencananya akan dikibarkan di setiap titik lokasi tambang minyak ilegal sebagai simbol kelompoknya. Namun, setelah bendera tersebut selesai dibuat, HN menolak untuk membayar kepada pedagang, seolah-olah tidak ada masalah.
Diduga kuat, keterlibatan HN dan kelompoknya dalam bisnis penambangan minyak ilegal di area PT Hindoli cukup mendalam. Oleh karena itu, masyarakat meminta Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R, untuk segera memerintahkan jajarannya menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi untuk keseimbangan berita ini, HN belum dapat ditemui atau dihubungi melalui telepon hingga berita ini diterbitkan.
(Ril/Tim)
