MOJOKERTO, LintasPena.com – Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Janji Kusdianto, berencana mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini akan ditempuh apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tetap tidak memprioritaskan anggaran pembangunan gedung SMP Negeri baru di wilayah tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Janji Kusdianto saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Desa Ngingasrembyong pada Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan bahwa jalur hukum merupakan jalan terakhir demi memperjuangkan hak konstitusional pendidikan warganya.
Menurut Janji, pengelolaan jenjang Pendidikan Dasar hingga Menengah Pertama merupakan tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. Oleh sebab itu, ia menilai kelalaian dalam menyediakan fasilitas sekolah negeri di desanya melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait kewajiban pendidikan oleh negara.
“Kalau memang di SDN dan SMPN ini ranahnya kabupaten, ya kami akan menggugat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Ini karena terkait kesulitan warga kami untuk memasukkan anak-anaknya di SMP Negeri Kabupaten Mojokerto,” ungkap Janji Kusdianto.
Keluhan ini muncul setelah warga Desa Ngingasrembyong mengalami kesulitan akses pendidikan selama bertahun-tahun sejak sistem zonasi diberlakukan. Keterbatasan jumlah sekolah negeri di wilayah administrasi Kabupaten Mojokerto membuat persaingan masuk sekolah menjadi sangat ketat.
Di lapangan, banyak siswa dan orang tua murid yang kecewa hingga menangis karena tidak dapat menembus SMP Negeri terdekat yang secara geografis berada di wilayah Kota Mojokerto akibat pembatasan zonasi wilayah. Dampaknya, anak-anak setempat terpaksa menempuh jarak jauh untuk bersekolah atau masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang memberatkan ekonomi keluarga.
Melihat kondisi tersebut, penambahan gedung sekolah baru dinilai sudah sangat mendesak. Mengingat, jumlah penduduk usia sekolah di desa ini terus bertambah pesat, sementara daya tampung fasilitas yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai.
Selain menyiapkan gugatan ke PTUN, Kades Ngingasrembyong juga mengungkapkan keinginan warga untuk menggelar referendum. Langkah tersebut direncanakan sebagai wadah penyerapan aspirasi sekaligus bukti tertulis bahwa tuntutan pembangunan sekolah ini murni merupakan keinginan bulat masyarakat demi masa depan generasi penerus.
Janji menegaskan bahwa rencana gugatan hukum ini bukan bertujuan untuk melawan pemerintah daerah. Upaya ini murni dilakukan untuk meminta penegakan aturan dan mendesak Pemkab Mojokerto memenuhi kewajiban pelayanan dasar di sektor pendidikan kepada rakyatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Mojokerto maupun dinas terkait mengenai rencana gugatan dan tuntutan pembangunan sekolah baru tersebut. Warga setempat sangat berharap pemerintah daerah dapat melihat masalah ini secara objektif dan segera memberikan solusi konkret agar anak-anak mereka bisa bersekolah di tempat yang layak dan dekat dari rumah.
Pewarta: Agung Ch








Tidak ada Respon