PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Himpunan Pemuda Pekanbaru yang menamakan diri sebagai Pemuda Milenial Kota Pekanbaru gelar Konferensi Pers terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana Korupsi besar-besaran di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru selama di pimpin oleh PLT Sekretaris DPRD Pekanbaru, Badria Rikasi.
Dalam konferensi Pers rersebut, Pemuda Milenial Kota Pekanbaru Menduga kuat bahwa realisasi anggaran sejumlah kegiatan DPRD Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020 telah terjadi tindak pidana Korupsi besar besaran, yang lakukan dengan membuat laporan fiktif, sebab kegiatan kegiatan yang ternyata menelan anggaran puluhan miliar itu, justru pada situasi pandemi Covid -19 dengan status jaga jarak sangat ketat, sehingga tidak mungkin ada kegiatan kegitan yang konon telah menelan anggaran yang fantastis, yaitu puluhan miliar rupiah.
Bahkan pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan peraturan yang melarang semua satuan kerja di pemerintahan dan pada masyarakat luas agar tidak melaksanakan kegiatan tatap muka untuk memutus rantai penularan virus covid-19.
“Untuk itu, maka melihat realisai anggaran tahun 2020 di sekretariat DPRD Pekanbaru, kami sangat curiga adanya tindakan pelanggaran hukum (Objektif) dan Mens Rea pihak KPA dan PPTK pada semua kegiatan yang menelan anggaran puluhan miliar itu. Sebab, sejatinya di masa pendemi Covid – 19 khusunya pada tahun 2020 kegiatan seperti itu tidak di benarkan,” jelas Teva Iris selaku ketua Pemuda Kota Pekanbaru dalam keterangan Pers nya di Aula Ayam Nonjok, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Kamis (06/02/2022).
Menurut Iris, sapaan akrab Ketua Pemuda Milenial itu, bahwa Plt Sekwan Badria Rikasari harus bertanggungjawab atas temuan yang telah menguap itu.
Aroma busuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menelan hampir Rp.50 Milyar itu mesti di Tindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun pihak Kejaksaan.
“InsyaAllah Surat Resmi Laporan ini terlebih dahulu akan kami Layangkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hari ini atau besok! yang jelas akan kami bongkar siapa yang telah Merampok uang rakyat di APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 yang lalu, setelah itu upaya untuk ke Kejaksaan Agung juga akan kami lakukan, InsyaAllah” tegas Teva Iris.
Ditempat yang sama, Kuasa Pendamping Hukum Pemuda Pekanbaru juga pastikan, bahwa pihaknya on the track, yakni tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah.
“Bagi kami semangat ini tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri” ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa Kliennya Pemuda Milenial Pekanbaru berjuang diatas kepentingan masyarakat banyak.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa Pemuda Milenial Pekanbaru berjuang untuk kepentingan Ummat. Niat mereka hanya satu, yakni Melawan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru” sambung Larshen Yunus, Kuasa Pendamping Hukum.
Hingga berita ini dimuat, Thabrani Al-Indragiri selaku Dewan Pengawas Pemuda Milenial Pekanbaru, yang pada saat Konpers bertindak sebagai Moderator jelaskan, bahwa Laporan Tindak Pidana Korupsi itu akan ditujukan kepada mantan Plt Sekwan Badria Rikasari SE , M.Si.
“Komitmen kami tetap sama, agar Aparat Penegak Hukum hadir dalam pengungkapan temuan dari Pemuda Milenial Pekanbaru. Pak Kajari, Kajati maupun Jaksa Agung diminta untuk mengusut tuntas! DPRD Kota Pekanbaru sedang dalam masalah besar. Pokoknya Marwah negeri tercoreng karena prilaku korup oknum-oknum tertentu” akhir Thabrani Al-Indragiri, menutup pernyataan persnya.
Reporter : Reyza Agdi prayoga