PEKANBARU (LintasPena.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Senin (23/2/2026). Rapat ini menandai langkah besar legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengesahan regulasi investasi.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, memimpin langsung jalannya sidang dengan didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri. Agenda utama paripurna ini adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi.
“Melalui Perda ini, kita memberikan kepastian hukum dan stimulus bagi investor. Harapannya, daya tarik investasi di Pekanbaru semakin meningkat dan berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru,” ujar narasumber terkait dalam pembahasan tersebut.
Selain isu investasi, pimpinan DPRD juga menyampaikan keputusan penting mengenai penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026. Dengan tuntasnya tahap evaluasi ini, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera bergerak cepat dalam merealisasikan anggaran demi kepentingan publik.
Agenda terakhir yang dibahas adalah penyampaian Ranperda mengenai perubahan struktur perangkat daerah. Penataan ulang ini merujuk pada Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Bertuah.
Laporan : Fn
Editor : red










Tidak ada Respon