Sungai Penuh, Lintaspena.com – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang RPJPD tahun 2025 -2045, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban umum serta 2 Ranperda inisiatif DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (16/07).
Rapat Paripurna IV ini dipimpin oleh Ketua Lendra Wijaya, SE didampingi Wakil I Ketua Yoshadi dan hadir Wako Ahmadi Zubir, Unsur Forkopimda, para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Sekda, Asisten, Tenaga Ahli Fraksi Dewan serta SKPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.
Keenam Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh sampaikan pendapat akhirnya dengan juru bicarannya masing-masing, dari keenam Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh dapat disimpulkan bahwa semua menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024.
Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh juga mengingatkan kembali Pemkot Sungai Penuh untuk menindaklanjuti 2 Ranperda Inisiatif, sebagaimana kita ketahui bersama ranperda tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang diusulkan oleh DPRD Kota Sungai Penuh untuk pertama kalinya.
Dengan demikian DPRD Kota Sungai Penuh berpendapat di Kota Sungai Penuh ekonomi kreatif merupakan sebuah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut, Oleh sebab itu maka di Kota Sungai Penuh perlu adanya perlindungan ekonomi kreatif.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh.