JAKARTA, LintasPena.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyiapkan skema pemberian penghargaan (reward) dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta Program Magang Nasional (MagangHub). Langkah ini diambil untuk memastikan program pemagangan memberikan pengakuan kompetensi nyata yang diakui dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan pemagangan yang terintegrasi dengan sertifikasi adalah strategi kunci meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Ia menekankan pentingnya bukti kompetensi terstandar agar peserta lebih siap bersaing di pasar kerja.
“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja kompeten yang memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (06/4/2026).
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa perusahaan yang mendukung sertifikasi peserta magang akan mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai layanan strategis ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi ini. Perusahaan tersebut akan diprioritaskan dalam program pemagangan ke depan,” kata Darmawansyah. Menurutnya, sinergi ini akan menciptakan manfaat terukur baik bagi perusahaan maupun pencari kerja. Konfirmasi media ini lewat email redaksi lintapena.com. Selasa, (7/4).
Saat ini, tercatat sekitar 100 ribu peserta mengikuti program pemagangan nasional yang tersebar di berbagai instansi dan perusahaan. Untuk Batch I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa magang pada 19 April 2026 mendatang.
Sebagai bentuk legalitas pengalaman kerja, Kemnaker mengatur pemberian dokumen bagi peserta berdasarkan durasi keikutsertaan:
- Sertifikat Magang:Diberikan kepada peserta yang menyelesaikan program penuh selama 6 bulan.
- Surat Keterangan:Diberikan kepada peserta yang mengikuti program lebih dari 3 bulan namun kurang dari 6 bulan.
“Dokumen ini menjadi bekal penting bagi peserta untuk menunjukkan kesiapan kerja mereka secara meyakinkan saat memasuki proses rekrutmen,” tambah Darmawansyah.
Ke depan, Kemnaker berkomitmen memperluas akses sertifikasi dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor guna mencetak tenaga kerja yang adaptif dan berdaya saing tinggi.









Tidak ada Respon