Muba, Lintaspena.com – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim media yang tengah melakukan investigasi di lokasi, seorang saksi mata, RM, menjelaskan, “Iya, kejadian tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Saya bersama rekan berada tidak jauh dari lokasi insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terbakar.”
Hingga kini, motif dan penyebab kebakaran sumur minyak ilegal tersebut belum diketahui.
Mengingat instruksi tegas dari mantan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rachmat Wibowo, dalam sebuah video singkat, ia pernah mengingatkan seluruh jajaran Kapolsek untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal, seperti tempat masak dan penyulingan minyak ilegal. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Kapolsek angkat tangan siap saya copot jika terjadi ledakan.”
Namun, dalam insiden kali ini, diduga pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kapolsek Keluang melakukan pembiaran terhadap aktivitas illegal refinery di wilayah hukumnya, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H., memberikan pernyataan singkat, “Betul, insiden kebakaran sedang kami tangani dengan olah TKP untuk percepatan penyelidikan. Silakan hubungi staf di nomor +62 822-7961-8612 untuk informasi lebih lanjut. Harap bersabar karena kami melayani rekan media lainnya.”
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., juga memberikan tanggapan terkait insiden ini, “Iya, anggota sudah berada di TKP dan melaksanakan olah TKP untuk proses lebih lanjut.”
(Ril/Tim)
