Mojokerto, Lintaspena.com – Pemerintah desa Temon, kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, kembali menjadi buah bibir usai Suyitno yang didampingi Hadi Purwanto, S.T., S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kamis, (15/08/2024) kemarin.
Mereka berdua terpaksa mendatangi lembaga yang berkantor di Jalan Bandilan Nomor 4 Waru Sidoarjo, setelah pertemuannya di balai desa Temon kala itu diduga tak memperoleh tanggapan yang baik dari Kades Sunardi.
Sebelumnya, Suyitno via JNE pernah berkirim surat permohonan informasi ke Pemdes Temon pada 11 Juli 2024. Namun ketika ditunggu hingga lebih dari 10 hari kerja (sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), Pemdes Temon diduga abai atas permohonan Suyitno lantaran belum memberikan jawaban. Untuk selanjutnya, maka pada 4 Agustus 2024, Suyitno kemudian melayangkan surat keberatan kepada Pemdes nya kembali.
“Setelah surat keberatan saya kirimkan, kemudian saya menerima undangan dari Kades Temon untuk hadir di balai desa pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang saya mohonkan. Akhirnya saya ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” terang Suyitno saat dikonfirmasi. Jum’at (16/08/2024).
Menurut Suyitno, ia meminta permohonan informasi itu tak lain bertujuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga desa Temon. Dirinya bahkan mengaku ingin berpartisipasi ikut berupaya dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik di tempat tinggalnya.
Sementara Hadi Purwanto, menyebut bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pemdes Temon hingga ke tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Bersama pak Suyitno, kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan kami diterima oleh Jazilah Astiti, S.H., Ini dibuktikan dengan adanya tanda terima,” ungkap Hadi Purwanto. Jum’at (16/08/2024).
Pria 47 tahun ini juga menjelaskan, bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut ditempuh oleh Suyitno lantaran pihak Pemdes Temon diduga tidak menanggapi secara baik terkait keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa Temon (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.
Permohonan yang dilakukan oleh Suyitno, terang Hadi, sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang untuk memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon, akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan permohonan ini akan dikabulkan oleh majelis, karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan diberikan ke pak Suyitno,” ulas Hadi optimis.
Selain itu, kata Hadi, informasi yang dimohonkan oleh pak Suyitno kepada Pemdes Temon, seharusnya tidak menjadi sengketa seperti sekarang ini. Karena informasi yang dimohonkan tersebut, seharusnya disediakan Pemdes Temon setiap saat dan berkala.
“Karena informasi yang dimohonkan ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi tentang kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tak sehat atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,” paparnya.
Lebih dari itu, Hadi membeberkan bagaimana mungkin penyelenggaraan pemerintah desa akan baik dan bersih dari praktik KKN, kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Karena salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ini sudah jelas, tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka bisa akan lebih parah lagi ketika 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto, saat menyelenggarakan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” lontar Hadi.
Terakhir dalam pembicaraan, Hadi menguraikan bahwa adanya sengketa informasi antara warga dengan Pemdes nya tersebut, telah menjadikan preseden buruk bagi Pemkab Mojokerto di era Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra yang ditengarai telah gagal melakukan edukasi, pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa sekaligus tata kelola keuangannya yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
“Bupati Ikfina dan Wakilnya Gus Barra, seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab terhadap carut marutnya tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Hadi mengakhiri wawancara.
Pewarta : Agung Ch