Rohul, Lintaspena.com – Polres Rokan Hulu gelar Press Conference penetapan Kasus tindak pidana operasi Antik lancang kuning di Mapolres Rokan Hulu tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Setyo, SIK saat Press Conference yang disaksikan oleh seluruh jajaran dan puluhan Wartawan Rokan Hulu, Kamis(17/11/2022)
“Sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan pada tanggal 16 November 2022 kasus yang diungkap sebanyak 26 kasus dengan total barang bukti 132,67 gram sabu sabu dan 90,92 gram ganja dengan jumlah tersangka 34 orang, laki kaki 30 orang, 3 orang wanita dan 1 orang anak dibawah umur,”terang Kapolres
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan 26 kasus tersebut, Satnarkoba Polres Rokan Hulu sebanyak 9 kasus, jumlah tersangka 11 orang, Polsek jajaran 17 kasus dengan 23 orang tersangka, Polsek Ujung Batu 3 kasus, Kepenuhan 2 kasus,Tambusai 2 kasus, Rokan IV koto 2 kasus, Tambusai utara 2 Kasus, sedangkan Polsek Kunto Darussallam, Tandun, Rambah Samo, Kabun Rambah Hilir dan Polsek Bonai Darussalam masing masing masing 1 Kasus.
Kemudian Kapolres Rokan Hulu memperlihatkan barang bukti penangkapan yaitu uang sebesar Rp.12.123.000,00, Handphone 9 unit, Sepeda motor 6 unit, Alat isap sabu,
Sementara itu dari 34 tersangka 1 orang merupakan residivis dari tindak pidana Narkotika satu diantaranya merupakan bandar Narkoba.
Menururut Kapolres, Kasus penangkapan ditahun 2021 hanya 22 Kasus dengan 45,82 gram sabu sabu dan 23,27 gram Ganja sedangkan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 86 gram sabu sabu dan ganja sebesar 67 gram.
Sementara untuk keseluruhan tersangka diberikan Pasal pengedar dengan Undang-Undang Pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres berpesan, berharap ada kerjasama dari pihak masyarakat untuk memberantas peredaran Narkotika dan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.**D.Z/rilis**
Diapresiasi: Polres Rohul Tangkap 34 Orang Pelaku Kasus Narkotika Selalu Operasi Antik Lancang Kuning









Tidak ada Respon