Bukan Pengalihan Tanggung Jawab, DLHP Inhil Tegaskan Pengelolaan Sampah Adalah Komitmen Bersama

Tino
Bukan Pengalihan Tanggung Jawab, DLHP Inhil Tegaskan Pengelolaan Sampah Adalah Komitmen Bersama
Kebid Pengelolaan Sampah DLHP Inhil, Indra Saputra, saat menerima atau menyerahkan dokumen hasil RDP terkait kebijakan pengelolaan sampah, Sabtu (18/04). Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan elemen masyarakat sipil guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih. (Foto: Dok Arsyad)
A-AA+A++

TEMBILAHAN, LintasPena.com – Merespons berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kebijakan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) memberikan klarifikasi tegas. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran terbaru ditegaskan sebagai bagian dari upaya kolaboratif, bukan bentuk pengalihan tanggung jawab pemerintah kepada warga. Tembilahan, Sabtu, (18/04).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHP Inhil, Indra Saputra, menjelaskan bahwa munculnya surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 31 Maret 2026 lalu di Kantor DPRD Inhil. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, Camat, Lurah, hingga Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu.

“Artinya, poin-poin yang tertuang di dalam surat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah. Ini adalah rumusan kolektif untuk mencari solusi atas permasalahan sampah di Tembilahan dan sekitarnya,” ujar Indra Saputra dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa substansi surat tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, khususnya pada pasal 10 hingga 17, telah diatur secara rinci mengenai pembagian peran antara pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Meski demikian, pihak DLHP secara terbuka mengakui adanya kekurangan dalam hal sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat luas selama ini.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi terkait Perda ini masih kurang maksimal. Hal ini menjadi catatan penting dan perhatian serius bagi kami untuk segera diperbaiki, agar masyarakat memahami betul apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyatakan tidak menutup mata terhadap berbagai kendala teknis di lapangan, seperti keterbatasan armada pengangkut, fasilitas penunjang, hingga tantangan dalam mengawasi titik-titik pembuangan sampah liar.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sarana dan prasarana yang ada secara bertahap. Kami ingin pelayanan pengelolaan sampah berjalan optimal, namun hal ini tentu membutuhkan dukungan penuh dari kesadaran masyarakat,” tegas Indra.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat di Negeri Seribu Parit untuk bersinergi dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap kebersihan kota.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Masalah sampah hanya bisa tuntas dengan kolaborasi yang baik. Kebersihan Inhil adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Pos Terkait

Read Also

Sekda Riau Dorong Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat Demi Keamanan Konsumsi Masyarakat

PEKANBARU, LintasPena.com  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau,...

Duka di Tanah Merah, Wabup Kampar Misharti Santuni Keluarga Korban Kebakaran Kios

SIAK HULU, LintasPena.com – Suasana haru menyelimuti Dusun 4...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *