KABUPATEN NIAS, lintaspena.com – Akhir-akhir ini beredar isu tentang distributor pupuk di Kabupaten Nias bahwa adanya ketidak sesuaian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana yang telah di tentukan oleh pemerintah serta adanya pengurangan kuota kepada penerima.

Menepis informasi tersebut, beberapa Kelompok Tani yang bergabung di Kios wilayah kerja Distributor CV. Juang. Makmur dan CV. Lucky Abadi di Kabupaten Nias sangat menyayangkan isu tersebut karena tidak sesuai dengan faktanya. Rabu, (6/11/2024)

Ampiliatus anggota kelompok tani berterima kasih kepada, pemilik Kios UD.Yuranicha di Desa tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias kelompok tani Baewahosi Kepada media ini mengatakan,  KIOS  sangat membantu kami selama ini,  bahkan jika ada anggota yang tidak punya modal untuk menebus, pemilik Kios menduluankan pupuk

“Saya juga heran kenapa ada oknum-oknum yang menuduh dan menyebarkan informasi bahwa adanya pengurangan pupuk bersubsidi kepada penerima dan adanya ketidak sesuaian  HET, pada hal soal kuota itu semua sudah ada batas-batasnya  di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), maka saya tegaskan bahwa itu tidak benar.” Ucapnya

Hal yang senada di sampaikan Yarman Gulo berterima kasi kepada pemilik kios UD.Sesuai di Desa Soewe Kecamatan Gido Kab. Nias dengan nama kelompok tani Tunas Harapan menyampaikan,  kalau ada isu bahwa ada pengurangan pupuk kepada penerima,  itu tidak benar atau fitnah karena jatah pupuk petani sudah ditetapkan pemerintah sesuai dengan jumlah lahan kepemilikan masing- masing petani,

Pembayaran Kelompok tani selama ini kepada kios sesuai dengan Het. Urea Rp. 112.500/ 50 kg,  NPK 115.000/ 50 Kg sesuai peraturan menteri pertanian No.49 Tahun 2020.

Lanjutnya, syarat penebusan pupuk Subsidi harus ada namanya di E.RDKK dan membawa KTP serta membayar uang penebusan dan menandatangani di aplikasi i.pubers,  selanjutnya tidak melebihi quota yang ada di RDKK atau sesuai dengan luasnya lahan pertaniannya

“Kami sangat menyesalkan isu yang sengaja dikembangkan ini. Karena faktanya tidak benar adanya, dan ini dapat mempengaruhi kondisi dan keharmonisan antara para petani dan penyalur pupuk bersubsidi.” Ungkapnya

Kami menghimbau kepada seluruh petani yang tergabung dalam kelompok tani manapun, agar tidak mudah dipengaruhi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja memecah belah sistem yang sudah berjalan selama ini.

“Jangan mau kita diprovokasi sama oknum manapun untuk merusak kita, kita ini petani bukan pemain politik dan jangan mau dipolitikkan oleh siapapun. Kalau tidak ada faktanya itu namanya fitnah dan bisa kita pidanakan secara hukum,” tegas pria separuh baya ini mengakhiri (KL)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *