NIAS, LINTASPENA.COM – Baru Sebulan dilantik sebagai Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias diduga kangkakangi Peraturan Bupati Nias Nomor 39 tahun 2014 tentang pelaksanaan seleksi Pegawai BLUD Non PNS tahun 2022 pada bulan yang Lalu.

Menyikapi persoalan itu, salah seorang mantan Pegawai BLUD Non PNS, Relizaro Zendrato mengaku keberatan terhadap hasil seleksi pengumuman yang diterbitkan oleh Direktur UPTD RSUD dr. Thomsen Nias dengan Nomor : 445/9945/RS/2021 tentang hasil seleksi Pegawai BLUD Non PNS tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2021.

“Sebanyak 522 orang Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2021 dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) telah mengikuti seleksi ujian tertulis di UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias dan yang dinyatakan lulus hanya sebanyak 111 orang.

Sedangkan, yang tidak lulus sebanyak 411 orang dan pada saat pengumuman itu, nilai hasil perolehan perengkingan secara objektif tidak ada, “Ungkap Relizaro kepada wartawan. Selasa (11/01/2022).

Relizaro mengatakan bahwa pelaksanaan ujian seleksi tertulis jelas sangat melenceng dan mengangkangi Peraturan Bupati Nias Nomor 39 tahun 2014 pasal 17 ayat 2. Dimana, pegawai BLUD tidak tetap dapat diangkat apabila kembali setelah berakhir masa kontraknya apabila mengajukan  permohonan tertulis kepada direktur, formasi tersedia, dan menunjukan prestasi kerja yang baik berdasarkan evaluasi kerja.

“Saya heran pejabat direktur yang baru dilantik ini berani mengambil kebijakan salah satu syarat seleksi perpanjangan kontrak pegawai BLUD harus mengikuti ujian tertulis tanpa aturan yang mendasar. Padahal, Saya sudah enam tahun sebagai Pegawai BLUD Non PNS di RSUD dr. Thomsen Nias tidak seperti begitu sebelumnya, “Katanya.

Anehnya lagi, pihak Direktur dr.M. Thomsen Nias bagi pegawai non PNS yang 411 orang yang tidak lulus seleksi ujian tertulis mengintimidasi dengan memerintahkan agar membuat surat pernyataan bahwa masih mau menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tidak menuntut imbalan atau gaji ketika kami melakukan protes.

“Kami minta atas kebijakan Direktur Nias perlu ditinjau lagi dan disesuaikan dengan perbup Nias No.39 tahun 2014 tentang tatacara pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai BLUD non PNS di RSUD dr. M. Thomsen Nias, “Harapnya.

Oktoberman Harefa, menilai ujian tertulis ini diduga syarat kepentingan karena soal yang dia dapatkan itu tidak menjurus kepada tupoksi pekerjaan sebagai satpam tetapi mengarah pada pekerjaan medis.

“Sebenarnya, Pegawai BLUD non PNS sebagai satpam untuk mendapatkan perpanjangan kontrak bukan dari hasil ujian seleksi tertulis tetapi berdasarkan hasil penilaian kerja, penilaian etika dan loyalitas kami selama satu tahun yang dikeluarkan dari ruang kerja, “tegas Oktoberman.

Ditempat terpisah, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias melalui Humas Doloksaribu membenarkan bahwa terkait seleksi tahun 2022 ini memang ada sedikit perbedaan pelaksanaan dari tahun sebelumnya.

“Seleksi tertulis ini dilakukan sebenarnya untuk mengevaluasi secara keseluruhan tenaga BLUD Non PNS dan TKS. Artinya, kita mengevaluasi lewat ujian tertulis dalam koridor tentang rumah sakit, “jelasnya.

Lebih lanjut, Benhar mengakui bahwa pada peraturan Bupati Nias Nomor Nomor 39 tahun 2014 tidak ada dimuat ujian tertulis tetapi ini kebijakan direktur untuk mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menilai secara keseluruhan (autentik).

Dari hasil pengumuman kemarin baru 26 kuato yang lulus dan bagi yang tidak lulus, tidak langsung diputus kontrak artinya dimungkinkan untuk mengikuti kembali seleksi ujian tertulis lagi diakhir bulan Januari 2022 ini untuk memenuhi kuato.

“Kita berharap dan menghimbau agar peserta pegawai BLUD Non PNS yang tidak lulus tersebut dapat mengikuti ujian kembali nantinya, “harapnya. ( Tim )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *