Menkumham Yasonna Nilai UU Pemasyarakatan Akan Perkuat Sistem, Ini Alasannya

admin
A-AA+A++

JAKARTA, LINTASPENA.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi undang-undang untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 7 Juli.

Dengan demikian, sambung Yasonna, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Baca Juga: KPU RI Terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 42 Parpol

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.

Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi.

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah, dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu.

Baca Juga: Sebanyak 259 Siwsa SPN Polda Riau Resmi Menjadi Bintara Polri

“Baik itu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat,” ujar Menkumham.

Sebagai sebuah sistem, kata Yasonna, perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hal tersebut sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Visitasi KI Riau ke Kampar, Kadis Kominfo: Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat

“Konvensi tersebut juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” ujar dia.

DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang saat pembicaraan tingkat II di Rapat paripurna.

 


Source : Voi               Editor : Virgo               Tag : Menkumham | Yasonna H. Laoly

Pos Terkait

Read Also

Miliki Kinerja dan Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Kemenkumham RI berhasil meraih penghargaan atas kinerja anggaran...

Lapas Muara Enim ikuti Kegiatan Upacara HBP Ke-59 Tahun dan Halal Bihalal Kemenkumham secara Virtual

Kalapas Muara Enim Herdianto beserta Jajaran dan Ketua...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *