79 Produsen Dukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat

admin
STABILISASI MINYAK GORENG: Warga mengantri membeli minyak goreng curah di Kecamatan Sawah Besar Jakarta. Program stabilisasi harga minyak goreng yang diprakarsai produsen minyak goreng Sinarmas ini diminati warga dengan harga jual 6.500 rupiah per kilogram.
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga 1 Juli 2022, sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0. Jumlah tersebut meliputi 51 produsen crude palm oil (CPO), dan 79 produsen minyak goreng sawit (MGS).

“Di dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), saat ini sudah terdapat penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, menjadi 79 perusahaan MGS,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Minggu (3/7/2022).

Putu menyampaikan, dari total 130 perusahaan yang mendaftar di SIMIRAH 2, sebanyak 98 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasi. Mereka terdiri dari 24 produsen CPO dan 74 produsen MGS. “Semua yang mendaftar, tidak ada yang ditolak. Tetapi yang belum mendapat nomor registrasi itu karena masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang,” jelasnya.

Baca Juga: RAPP Perbaiki Jalan, Kades Sako Berterima Kasih

Dari 74 produsen MGS yang mendapatkan nomor registrasi program MGCR, sebanyak 39 perusahaan (52%) berada di wilayah regional Sumatera. Sementara itu, dari 24 produsen CPO yang mendapatkan nomor registrasi, sebanyak 17 produsen (70,8%) berada di wilayah regional Sumatera. “Artinya, regional Sumatera begitu sentral dan penting sebagai pusat produksi minyak goreng,” imbuhnya.

Pada periode 1-30 Juni 2022, pencapaian penyaluran program MGCR rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi. “Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya,” sebut Putu.

Pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268.000 ton, 182.000 ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45.000 ton sampai di pengecer, dan 28.000 ton telah dijual ke masyarakat.

Baca Juga: Road Safety Champaign, Satlantas Polres Siak Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Putu menegaskan, pemerintah bertekad untuk menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga, sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Sejak pemerintah mensosialisasikan penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

“Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria.

Baca Juga: Perluas Cakupan Imunisasi Sejak Dini untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Penyakit

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

 


Source : BeritaSatu           Editor : Virgo           Tag : Kemenperin | Minyak Goreng


Pos Terkait

Read Also

Satgas Saber Pangan Pekanbaru Sidak Gudang Avian, Telusuri Penyebab Minyakita Tembus Rp20 Ribu

PEKANBARU, LintasPena.com – Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas...

Kronologi Pro dan Kontra Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Sebelumnya, CPO disebut masih boleh diekspor. Tapi belakangan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *