LUMAJANG, LINTASPENA.COM – Seorang oknum kepala desa (kades) di Lumajang ditangkap polisi lantaran melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap warganya sendiri.
Pelaku ialah LH, dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya SR warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah pada Rabu (25/5).
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan kronologi kades tersebut melakukan penganiayaan dengan cara mencegat lalu memukuli korban. Bahkan, di antara pelaku ada yang membawa celurit.
Baca Juga: Sabet 2 Penghargaan dari BPKP, Ganjar Makin Optimis
“Korban terkena (celurit, red) di bagian kepala, tetapi kondisinya saat ini sudah lebih baik, sudah sehat,” kata Dewa.
Setelah itu, pelaku bersama tersangka lainnya berpencar membawa ponsel milik korban.
“Pelaku membawa ponsel korban sehingga kami sangkakan Pasal 365 (pencurian) di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Walkot Bobby Nasution Lantik 1.051 PPPK Guru: Beri Sumbangsih Terbaik untuk Pendidikan
Selain itu, dari hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku terbukti melakukan penganiayaan.
“Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan meski korban saat ini sudah membaik karena sudah dilakukan sejak awal,” jelasnya.
Motif dari tersangka melakukan penganiayaan itu alasannya karena korban ada perselisihan dengan kakak ipar pelaku, yaitu mengenai utang. Korban katanya pernah meminjam uang, tetapi tidak dikembalikan.
Baca Juga: Ngaku Anggota BIN Pangkat Kolonel, Pria Ini Ditangkap Polres Langkat
“Masalahnya jual beli lombok, ada juga informasi korban pernah meminjam barang, tetapi tidak dikembalikan. Dua perkara kami proses,” lanjutnya.
Tersangka disangkakan Pasal 170 dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Source: jpnn









Tidak ada Respon