PEKANBARU, Lintaspena.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada akhir pekan ini, Sabtu-Minggu, 29–30 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi warga kota menjelang batas akhir jatuh tempo pembayaran pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru, Inang Tati Dewi, menjelaskan bahwa layanan akhir pekan ini dipusatkan langsung di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi. Demi menyukseskan program ini, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut masif menyebarluaskan informasi tersebut.
“Mari kita perkuat informasi layanan ini agar sampai ke lingkungan RT dan RW, forum kepemudaan, kelurahan, hingga kecamatan,” ujar Inang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Inang, publikasi layanan PBB-P2 ini dapat disebarkan melalui saluran komunikasi digital terdekat seperti grup WhatsApp warga, Instagram, Facebook, hingga TikTok. Selain media sosial, Bapenda juga berharap pengurus masjid dan musala setempat ikut mengingatkan jamaah mengenai pentingnya taat pajak.
Sinergi ini diharapkan mampu mempermudah warga mendapatkan akses informasi, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban mereka hingga hari terakhir.
Warga Pekanbaru sangat disarankan untuk memanfaatkan sisa waktu pada akhir pekan ini demi menghindari antrean panjang yang biasa terjadi di hari penutupan jatuh tempo.
“Kami berharap informasi ini menyentuh seluruh lapisan warga Pekanbaru, sehingga pembayaran PBB-P2 dapat terselesaikan tepat waktu dan terhindar dari denda,” pungkas Inang. (Yb)











Tidak ada Respon