Bapenda Pekanbaru Imbau Pengusaha Restoran Jujur Lapor Omzet, Ancam Sanksi Blokir Rekening bagi yang Membandel

Meni
Bapenda Pekanbaru Imbau Pengusaha Restoran Jujur Lapor Omzet, Ancam Sanksi Blokir Rekening bagi yang Membandel
Tengku Denny Muharpan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru. (Foto: Sumber Net)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengusaha restoran dan kafe di Kota Bertuah. Beliau meminta pelaku usaha untuk melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan omzet yang sebenarnya guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Kita minta pengusaha restoran dan kafe jujur dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai omzet. Pajak restoran itu 10 persen dari transaksi konsumen, jadi memang harus dipungut dari setiap transaksi,” ujar Denny melalui pesan WhatsApp kepada wartawan lintas pena.com, Jumat (3/4/2026).

Denny menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen pada dasarnya pungutan dari transaksi konsumen, sehingga tidak seharusnya menjadi beban finansial bagi pemilik usaha jika dikelola dengan benar.

Dalam penjelasannya, Denny mengungkapkan bahwa masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pelaporan pajak. Bahkan, ada yang tidak memungut pajak 10 persen tersebut dari konsumen mereka. Kondisi ini justru berpotensi merugikan pemilik usaha karena kewajiban pajak tersebut akhirnya harus ditanggung oleh kantong pribadi pengusaha.

“Kalau tidak dipungut, nanti pengusaha yang menanggung sendiri kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda Pekanbaru saat ini tengah menggencarkan pengawasan di lapangan. Langkah-langkah disiplin mulai dari pemberian surat teguran hingga pemeriksaan intensif dilakukan bagi pelaku usaha yang terindikasi memberikan laporan tidak sesuai fakta.

“Ada beberapa kafe yang saat ini kita lakukan pemeriksaan karena ada indikasi pelaporan yang tidak sesuai. Jika tetap tidak patuh, kami akan ambil tindakan tegas, mulai dari penempelan stiker peringatan, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset,” tegas Denny.

Meski demikian, Denny menekankan bahwa pihak Bapenda tetap mengedepankan pembinaan. Sanksi berat tersebut tidak akan dilanjutkan apabila pelaku usaha menunjukkan itikad baik dengan segera memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku

Pos Terkait

Read Also

Hari Pajak 2024: Bapenda Pekanbaru Gelar Lapak Darling di Spectaxcular DJP Riau

Rangkaian kegiatan kampanye simpatik dalam rangka penyampaian informasi...

Pemko Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo PBB Hingga 30 September

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan perpanjangan jatuh tempo...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *