Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan di Desa Tanjung Mas, Kinerja Ditreskrimum Polda Riau Disorot

Meni
Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan di Desa Tanjung Mas, Kinerja Ditreskrimum Polda Riau Disorot
Gedung Kantor Mapolda Riau
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus menuai sorotan tajam. Meski laporan telah berjalan lebih dari satu tahun, proses hukum dinilai jalan di tempat, terutama terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Pelapor, Budiaro Gea, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan perkembangan kasus yang ia laporkan sejak 7 Maret 2025 lalu. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.“Laporan saya sudah lebih dari satu tahun. Kasusnya terkait dugaan penipuan hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Mas,” ujar Budiaro kepada media, Sabtu (0/4/2026) pagi.

Budiaro menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah menetapkan tiga orang tersangka sejak 26 Januari 2026, yakni Buharis (Kepala Desa Tanjung Mas), Supirman Zalukhu (karyawan swasta), dan Ridho Aljabar (wiraswasta). Namun, hingga saat ini ketiganya masih menghirup udara bebas.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kenapa belum ada penahanan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai pencari keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyangsikan alasan penyidik yang menyebut para tersangka bersikap kooperatif. Pasalnya, salah satu tersangka, Ridho Aljabar, diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Ada tersangka atas nama Ridho Aljabar yang tidak pernah memenuhi dua kali panggilan. Seharusnya sudah bisa dilakukan upaya paksa sesuai aturan. Jika satu saja tidak kooperatif, maka patut diduga semuanya tidak kooperatif karena mereka melakukan perbuatan ini bersama-sama,” tambah Budiaro.

Kekhawatiran muncul jika penahanan tidak segera dilakukan, para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan menimbulkan korban baru.

Budiaro berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.Ancam Lapor ke PropamBudiaro menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses hukum terus berlarut-larut tanpa kepastian. Ia berencana melaporkan penyidik yang menangani perkaranya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

“Kalau tidak ada tindakan profesional dan langkah konkret dalam waktu dekat, saya akan ajukan pengaduan ke Propam. Penyidik harus dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti lalai, kami minta ditindak tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Riau, namun belum ada keterangan resmi maupun tanggapan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Pos Terkait

Read Also

Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Meringkus Pelaku Curas Bersenpi yang Beraksi di Tapung

Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil...

Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau, Duduk Santai Ngobrol Aman Lingkungan Selama Mudik

Ditreskrimum Polda Riau duduk santai ngobrol aman lingkungan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *