PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima audiensi strategis dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (20/8/2026). Pertemuan ini berfokus pada pertukaran pengalaman terkait penerapan hukum adat, pengakuan hak masyarakat adat, serta pengelolaan sektor kehutanan dan pertambangan.
Ketua Majelis Fatwa Wali Nanggroe Aceh, Muhammad Isa Musa, menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi wadah penting untuk menggali bagaimana kearifan lokal di Riau dapat berjalan selaras dengan regulasi nasional.
“Kami ingin mendapatkan masukan mendalam mengenai kedudukan hukum adat, mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat adat, serta pengelolaan isu strategis di bidang kehutanan dan pertambangan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” ujar Isa.
Ia menambahkan, dinamika pembangunan di Riau yang mampu menjaga keseimbangan nilai adat dalam tata kelola pemerintahan akan dijadikan referensi penting bagi Aceh dalam merumuskan kebijakan sumber daya alam dan lingkungan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menegaskan komitmen penuh Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Salah satu bukti konkretnya adalah kepemilikan regulasi khusus yang mengatur aset adat.
“Provinsi Riau telah berkomitmen kuat dalam pengakuan hak komunal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan tata administrasi pertanahan di daerah,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli memaparkan bahwa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) turunan terkait pertanahan, Pemprov Riau tetap menyelaraskan aturan dengan regulasi pusat, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum awal untuk mempererat hubungan kelembagaan dan kerja sama lintas provinsi antara Riau dan Aceh dalam mengawal isu-isu strategis pemerintahan daerah. (Yn)









Tidak ada Respon