Dana Desa Rp2 Miliar Dikelola, Kades Nagasaribu II Jadi Tersangka Korupsi

Meni
Dana Desa Rp2 Miliar Dikelola, Kades Nagasaribu II Jadi Tersangka Korupsi
Jajaran Kejari Humbang Hasundutan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Kedes Nagasaribu II berinisial LN (kanan, berompi merah) sebagai tersangka korupsi APBDes senilai Rp325 juta, Selasa (18/8). Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas. (Foto: Abednego Manalu)
A-AA+A++

HUMBAHAS, LINTASPENA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Humbang Hasundutan pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Humbahas, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Nagasaribu II.

Perkara tersebut sebelumnya disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Humbahas bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian melakukan ekspose perkara pada 12 Agustus 2026.

Dari ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan LN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Nagasaribu II sejak 2018 hingga 2026, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap bahwa Pemerintah Desa Nagasaribu II mengelola APBDes dengan nilai hampir Rp2,1 miliar selama dua tahun anggaran.

Pada Tahun Anggaran 2024, APBDes Desa Nagasaribu II tercatat sebesar Rp999.418.257. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang dikelola mencapai Rp1.061.630.623.

Kejari Humbahas menyebut dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus yang diduga dilakukan antara lain berupa mark up anggaran, kegiatan atau penggunaan anggaran fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbahas Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung mencapai Rp325.941.021.

Laporan tersebut merupakan hasil revisi audit perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Nagasaribu II.

Kejari Humbahas menyatakan kerugian negara tersebut hingga proses penyidikan berlangsung belum ditindaklanjuti.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, penyidik juga menemukan fakta yang diduga menunjukkan adanya penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam keterangan resminya, Kejari Humbahas menyebut LN diduga menggunakan dana yang bersumber dari APBDes Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024-2025 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi.

Atas perkara tersebut, LN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan oleh penyidik Kejari Humbahas. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbahas.

Kejari Humbahas menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban, akan ditindaklanjuti atau diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan,” demikian keterangan Kejari Humbahas dalam siaran persnya.

Penetapan LN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Perkara selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Abednego Manalu)

Pos Terkait

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *