BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Sebanyak 929 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis resmi menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, di hadapan para warga binaan dan tamu undangan.
Berdasarkan data rekapitulasi Lapas Bengkalis per 17 Agustus 2026, jumlah total penghuni Lapas saat ini tercatat mencapai 1.931 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 1.201 orang dan tahanan sebanyak 730 orang.
Dari total ribuan penghuni tersebut, pihak Lapas sebelumnya mengusulkan sebanyak 970 WBP untuk memperoleh remisi karena dinilai telah memenuhi syarat kelakuan baik. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat, sebanyak 929 orang yang dinyatakan resmi menerima pengurangan masa pidana.
Secara rinci, penerima Remisi Umum I atau pengurangan masa hukuman sebagian berjumlah 907 orang yang masih harus menjalani sisa masa pidananya. Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada 22 orang yang masa hukumannya dinyatakan selesai setelah dikurangi remisi.
Dari 22 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan bisa kembali ke keluarga hari ini. Sedangkan enam orang lainnya masih harus berada di dalam Lapas untuk menjalani masa pidana subsider pengganti denda.
Jika dilihat berdasarkan besaran pengurangan masa hukuman, sebanyak 77 orang menerima remisi satu bulan, 118 orang memperoleh dua bulan, dan 288 orang memperoleh tiga bulan. Sementara itu, 228 orang memperoleh empat bulan, 187 orang memperoleh lima bulan, serta 31 orang mendapatkan remisi maksimal enam bulan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Kasmarni, Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak konstitusional warga binaan yang diberikan negara tanpa diskriminasi. Pengurangan hukuman ini didasarkan pada perubahan perilaku, kepatuhan tata tertib, dan keaktifan mengikuti program pembinaan.
“Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi SDM yang produktif, bukan lagi menjadi beban bagi masyarakat,” ujar Kasmarni saat membacakan pidato Menteri.
Tidak hanya penyerahan remisi, momen kemerdekaan ini juga diwarnai dengan penyerahan bantuan fasilitas air bersih dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) berupa satu unit sumur bor berkapasitas 8 ton per jam, empat tangki air 5.000 liter, serta dua mesin pendorong untuk mendukung kebutuhan operasional Lapas Bengkalis. (As)











Tidak ada Respon