Aturan Masa Jabatan Kades Berubah, DPRD Bengkalis Gerak Cepat Jemput Bola ke Provinsi

Meni
Aturan Masa Jabatan Kades Berubah, DPRD Bengkalis Gerak Cepat Jemput Bola ke Provinsi
Jajaran Bapemperda DPRD Kab. Bengkalis dan DPMDUKCAPIL Prov. Riau usai rapat koordinasi penyesuaian regulasi UU Desa di Pekanbaru, Kamis (09/07/2026). (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDUKCAPIL) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (09/07/2026). Pertemuan ini fokus membahas penyesuaian regulasi daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis, Erwan, S.Sos., didampingi anggota Bapemperda dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail. Sementara itu, delegasi DPMDUKCAPIL Provinsi Riau dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dr. Ibnu Sina. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor DPMDUKCAPIL Provinsi Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini menuntut penyesuaian regulasi di tingkat daerah yang lebih akurat. Hal ini krusial untuk mencegah kesalahpahaman teknis dalam pelaksanaan program-program desa, mengingat Kabupaten Bengkalis saat ini masih mengacu pada PP yang lama.

“Dengan adanya perubahan peraturan, tentu ada perubahan teknis dan tata kerja di pemerintahan desa. Pertemuan ini diharapkan memberikan titik terang dari pihak provinsi agar regulasi daerah dapat segera disesuaikan ke depannya,” ujar Erwan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMDUKCAPIL Riau, Dr. Ibnu Sina, menjelaskan bahwa perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 pada dasarnya tidak mewajibkan perombakan total Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, teknis pelaksanaan masa jabatan Kepala Desa sudah diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Namun, ini kembali pada kebijakan setiap daerah dalam menyikapi perubahan PP Nomor 16 Tahun 2026. Hal terpenting adalah menjaga agar ketentuan di dalam Perbup tidak bertentangan dengan Perda yang di atasnya,” jelas Ibnu Sina.

Di sisi lain, anggota Bapemperda DPRD Bengkalis, Muhammad Rafee, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyinkronkan aturan tersebut. Ia menekankan perlunya melihat aspek muatan lokal dan kategori khusus yang harus dipenuhi agar tidak salah langkah dalam menyusun penyesuaian regulasi.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perbup terkait masa jabatan kepala desa serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Dengan adanya perubahan PP ini, kami akan melakukan persandingan dokumen hukum. Langkah ini diambil agar tidak ada kesalahan nomenklatur di dalam Perda, sekaligus memperkuat kewenangan hukum yang ada di daerah,” kata Ismail.

Menutup rapat, Erwan berharap hasil koordinasi ini menjadi acuan sahih dalam penyempurnaan produk hukum tentang desa di Kabupaten Bengkalis, sekaligus memastikan seluruh fungsi pemerintahan desa berjalan selaras dengan aturan hukum terbaru. (As)

Pos Terkait

Read Also

DPRD Bengkalis Bentuk Tiga Pansus Bahas Ranperda Ketenagakerjaan hingga Kabupaten Layak Anak

BENGKALIS, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi...

DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah

BENGKALIS, LintasPena.com – Bupati Bengkalis, Kasmarni, memberikan apresiasi...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *