INHU, LINTASPENA.COM – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari dua pengedar dan empat pemakai. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Batang Gansal.Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengonfirmasi penangkapan massal tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor demi menjaga keamanan lingkungan mereka.
Pengungkapan pertama dilakukan tim Opsnal pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, SH atas perintah Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos.
Di lokasi tersebut, petugas mengadang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai dua pria mencurigakan. Kedua pelaku diketahui berinisial BC alias Bobi dan DAS alias Diki, yang langsung digeledah di tempat oleh petugas.
Saat disergap, tersangka Bobi sempat membuang sebuah kotak rokok ke dalam parit jalan untuk mengelabui petugas. Namun, polisi berhasil menemukan kotak berisi delapan bungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 1,37 gram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil tes urine memastikan Bobi dan Diki positif mengandung methamphetamine, dan keduanya terbukti berperan sebagai pengedar.
Pengembangan kasus langsung dilakukan malam itu juga setelah Bobi mengaku telah menjual sebagian sabu kepada pembeli lain. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di Desa Belimbing untuk memburu target berikutnya.
Dalam penggerebekan itu, tersangka AF alias Alam sempat berusaha melenyapkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang closet. Ia bahkan langsung menyiramnya dengan air agar tidak tersisa di dalam kamar mandi.
Kesigapan personel Polsek Batang Gansal berhasil menggagalkan upaya licik pelaku tersebut. Petugas nekat membongkar pipa paralon pembuangan menuju septic tank dan berhasil mengamankan sisa sabu seberat 0,13 gram.
Dari dalam rumah tersebut, polisi meringkus tiga pemakai yakni ARC alias Ambiak, AF alias Alam, dan MNF alias Ninoe. Ketiganya mengaku membeli sabu tersebut secara patungan senilai Rp100 ribu per orang dari tangan Bobi.
Beberapa jam berselang, tepatnya Sabtu (11/7/2026) dini hari pukul 01.30 WIB, polisi kembali bergerak ke Desa Talang Lakat. Petugas mendapat laporan bahwa sebuah lapangan kosong di Simpang Granit sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Di lokasi ketiga ini, polisi menangkap RS alias Rudi yang sedang bersembunyi di semak-semak dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas menyita satu paket sabu seberat 0,33 gram, kaca pireks, serta alat hisap atau bong dari kantong celananya.
Rudi mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seorang pria misterius yang baru dikenalnya di Simpang Granit. Kini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Batang Gansal guna penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Inhu menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Ia meminta masyarakat terus bersinergi dengan Polri agar Kabupaten Indragiri Hulu bisa bersih dari ancaman narkotika.(Bdr)










Tidak ada Respon