JAKARTA, LINTASPENA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. FA terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang tengah disidik oleh kepolisian.
Selain mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut, penyidik Mabes Polri juga menetapkan satu orang lainnya dari pihak swasta. Tersangka baru itu diketahui bernama Don Ritto (DR), yang diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana haram kasus tersebut.
Pengumuman mengejutkan terkait penetapan status hukum kedua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto. Keterangan pers tersebut digelar di markas besar kepolisian pada Sabtu (11/07/2026).
Irjen Pol. Toto Suharyanto menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status FA dan DR menjadi tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses investigasi yang panjang dan mendalam.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kortas Tipidkor Polri dilaporkan telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di belasan tempat terpisah. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tidak hanya mengandalkan barang bukti fisik, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi secara maraton. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang yang dianggap mengetahui langsung konstruksi perkara korupsi ini.
Guna memperkuat bukti yang ada, pihak kepolisian turut meminta keterangan dari dua orang ahli. Pendapat ahli hukum dan ahli keuangan ini digunakan untuk menganalisis modus operandi serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Totok menambahkan bahwa kedua tersangka ini dijerat menggunakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga berperan utama dalam tindak pidana korupsi yang menjadi inti dari perkara ini.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, diduga kuat bertindak sebagai penampung atau pengelola uang hasil kejahatan. DR disinyalir melakukan praktik pencucian uang guna menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat dari korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain undang-undang TPPU, penyidik Mabes Polri juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap DR. Ia dibidik dengan Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP yang mengatur tentang pemutihan aset ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas aliran dana dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi ini. (Agus S)









Tidak ada Respon