Pura-Pura Beli Mi Goreng, Buruh Harian Lepas di Padang Gasak Ponsel Pemilik Warung

Meni
Pura-Pura Beli Mi Goreng, Buruh Harian Lepas di Padang Gasak Ponsel Pemilik Warung
Tersangka pencurian handphone berinisial YY (tengah bawah) saat diamankan oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

PADANG, Lintaspena.com – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial YY (42), buruh harian lepas asal Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diamankan setelah nekat mencuri ponsel milik seorang pemilik warung dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diringkus oleh Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ryan Fermana pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah warung di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Awalnya, pelaku datang ke warung korban untuk memesan sebungkus mi goreng.

Saat korban sedang memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan dalih ingin mencuci tangan. Situasi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggasak satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu yang terletak di atas kulkas.

Korban baru menyadari ponselnya raib saat melihat pelaku berjalan tergesa – gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki maling dan dikejar oleh korban, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim 1 Klewang mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Kuranji. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap YY tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotak ponsel milik korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (MF)

Pos Terkait

Read Also

Diancam Gunting Modifikasi, Motor Warga Dijambret di Pantai Purus: Pelaku Diringkus Tim Klewang

LINTASPENA.COM, PADANG – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim...

Sempat Viral, Tiga Komplotan Spesialis Pencuri BBM di 20 Lokasi Diringkus Polresta Padang

​PADANG, LintasPena.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *