JAKARTA, LintasPena.com – Pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar MakarimAg, berakhir dengan ketegangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Tim kuasa hukum terdakwa melayangkan protes keras setelah majelis hakim langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
Sebelum mengetuk palu penutup, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebenarnya sempat menyampaikan bahwa seluruh pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya, memiliki hak konstitusional yang sama untuk menempuh upaya hukum ke tingkat selanjutnya.
“Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat,” ujar Purwanto di muka sidang.
Hakim Purwanto juga menambahkan bahwa salinan putusan lengkap dapat diakses oleh masing-masing pihak pada keesokan harinya. “Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” ucapnya sembari mengetuk palu sidang.
Ketegangan bermula sesaat setelah majelis hakim bangkit dari kursi dan bersiap meninggalkan ruang sidang. Salah satu kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, langsung melayangkan interupsi karena menilai hak kliennya telah dipangkas secara sepihak.”Tidak dikasih kesempatan? Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” cecar Ari di tengah suasana yang mulai riuh.
Ari menggarisbawahi bahwa terdapat tahapan hukum acara pidana yang krusial yang dilewati begitu saja oleh majelis hakim. “Yang Mulia, Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” tegasnya.
Namun, interupsi bertubi-tubi dari meja penasihat hukum tersebut tidak dihiraukan oleh majelis hakim yang terus berjalan keluar ruang sidang. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dan protes lanjutan dari tim pembela. “Loh, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini, kan, hak kita untuk menyatakan,” kritik tim penasihat hukum.
Menurut tim pembela, hak terdakwa untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mewajibkan hakim memberitahukan hak terdakwa secara langsung usai pembacaan vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatan tersebut, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Menanggapi putusan dan dinamika persidangan tersebut, Nadiem Makarim menegaskan tidak akan tinggal diam dan memastikan diri untuk langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” pungkas Nadiem pasca-sidang. (Agus)









Tidak ada Respon