PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bekerja sama dengan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar agenda strategis kedinasan. Langkah ini diwujudkan lewat penyelenggaraan kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum bagi Penghulu Kampung dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup.
Agenda bimbingan teknis intensif tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 18 hingga 19 Juni 2026. Kegiatan kedeputian hukum yang didukung penuh oleh lembaga The Asia Foundation ini dipusatkan di Aula Pertemuan Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru. Jumat (19/6).
Pelatihan berkala ini diikuti secara aktif oleh 50 orang penghulu kampung utusan dari berbagai wilayah administrasi di Kabupaten Siak. Pendampingan ini dirancang sebagai upaya nyata dalam memperkuat lini pertahanan pemerintah kampung menghadapi dinamika persoalan sengketa tapal batas wilayah.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menjelaskan bahwa wilayahnya merupakan daerah pesisir yang dianugerahi potensi kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Kondisi tersebut menjadikan Kabupaten Siak sebagai salah satu pusat perputaran ekonomi industri kehutanan dan perkebunan sawit terbesar di Riau.
Keberadaan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) diakui memberi sumbangsih terhadap pendapatan daerah, namun di sisi lain memicu penyempitan ruang hidup masyarakat. Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan HTI dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Siak.
Dari total luas wilayah Kabupaten Siak yang mencapai 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen area dikuasai konsesi HTI. Ditambah lagi, sebesar 24 persen ruang daratan lainnya dikuasai oleh korporasi kelapa sawit, sehingga memicu ketimpangan penguasaan ruang.
“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.
Direktur Jikalahari, Okto Yugo, memaparkan bahwa eskalasi konflik sumber daya alam di tingkat nasional terus menunjukkan grafik peningkatan. Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sepanjang tahun 2025 telah terjadi 341 kasus konflik agraria yang berdampak pada 123 ribu keluarga.
Khusus di Provinsi Riau, KPA mendeteksi sedikitnya terjadi 14 konflik agraria besar sepanjang tahun 2025 akibat ekspansi lahan korporasi. Sementara dari data internal Jikalahari, terdapat delapan sengketa lahan struktural yang dipicu oleh tumpang tindih regulasi penguasaan ruang.
Melihat fenomena tersebut, peningkatan kapasitas hukum aparatur kampung dirasa menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Penghulu wajib memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan deteksi dini, mitigasi risiko, serta memimpin jalannya mediasi sengketa secara efektif.
Selama pelatihan paralegal berlangsung, para kepala desa tampak aktif memaparkan problematika riil yang kerap mereka hadapi di tingkat tapak. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah maraknya praktik transaksi jual beli lahan ilegal di atas kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Para peserta juga dibekali materi penanganan hukum yang mendalam mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat desa. Selain itu, diperkenalkan pula instrumen hukum Anti-SLAPP sebagai tameng perlindungan bagi warga agar terhindar dari risiko kriminalisasi saat memperjuangkan hak lingkungan.
Lokakarya ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten, di antaranya Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma, pakar lingkungan Made Ali, serta Kabag Hukum Setda Siak. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, yang memberikan edukasi tata kelola sertifikasi tanah sistemik.
Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menegaskan pelatihan ini merupakan cetak biru menuju penegakan hak konstitusional warga. Output jangka panjang dari forum ini adalah mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin operasional korporasi yang dinilai bermasalah.
Menutup kegiatan, Bupati Afni menyampaikan apresiasi dan meminta para penghulu segera melakukan pemetaan ulang potensi konflik di wilayah masing-masing. Langkah konkret ini diharapkan mempercepat realisasi visi pembangunan daerah yang berdaya saing berbasis keselarasan ekologi. (Inf)










Tidak ada Respon