Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Meni
Kasus Dugaan Pengeroyokan Rudi Saputra Bergulir, Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
Kondisi luka lebam pada wajah Rudi Saputra, korban dugaan pengeroyokan di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. (Foto : Dok Keluarga Rudi)
A-AA+A++

BENGKALIS, LintasPena.com – Perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kini memasuki babak baru. Korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan tidak membangun opini sepihak di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dengan berbagai versi kronologi yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Saya menyesalkan adanya informasi yang menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum tuntas. Perkara ini sedang ditangani aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).

Sebagai korban yang mengalami kerugian fisik, psikis, hingga sosial, Rudi menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Ia berharap seluruh pelaku yang terlibat dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” tambahnya.

Merespons perkembangan kasus tersebut, Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh korban telah mengalami progres signifikan.

“Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II,” ungkap Kompol Primadona saat dikonfirmasi.

Menyikapi berbagai narasi yang berkembang di luar, Kompol Primadona menegaskan bahwa jajarannya tetap fokus pada koridor hukum dan tidak terpengaruh oleh opini publik. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan independen dan objektif.

“Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses hukum pidana tersebut masih terus berjalan. Publik diimbau memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara transparan guna memastikan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.(As)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *